ARTIKEL
HUBUNGAN
SERTIFIKASI GURU DENGAN KUALITAS HASIL BELAJAR SISWA
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Kompetensi Profesi PAUD
PG-PAUD Semester II

Disusun
oleh :
Nama
:
|
Nurrul
Prima Wistri
|
NIM :
|
124223033
|
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
(STKIP) Muhammadiyah Kuningan
Tahun Akademik 2012 - 2013
Jl.Raya Cigugur No.28 Telp. (0232) 874085 Fax.
(0232) 871281 kuningan 45511
Website : www.umku.ac.id
HUBUNGAN SERTIFIKASI GURU
DENGAN KUALITAS HASIL BELAJAR SISWA
Sertifikasi
adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. Sertifikasi ini
diberikan kepada para guru untuk memenuhi standar professional guru, hanya
mereka yang sudah memenuhi persyaratan pemerintah saja yang berhak mendapat
sertifikasi. Salah
satu penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia adalah komponen mutu guru.
Rendahnya profesionalitas guru di Indonesia dapat dilihat dari kelayakan guru
mengajar. Dengan hal ini pemerintah mengadakan sertifikasi bagi para guru atau
pendidik. Sertifikasi bukan tujuan, melainkan sarana
untuk mencapai suatu tujuan. Dengan adanya
keberadaan guru yang berkualitas dapat meningkatan mutu pendidikan di
Indonesia, dan para guru juga mendapatkan haknya sebagai pekerja professional,
termasuk peningkatan kesejahteraannya. Rasionalnya adalah apabila kompetensi
guru bagus yang diikuti dengan kesejahteraan yang bagus, diharapkan kinerjanya
juga bagus. Apabila kinerjanya juga bagus maka proses kegiatan belajar
mengajarnya juga bagus. KBM yang bagus diharapkan dapat menghasilkan pendidikan
yang bermutu (Masnur Muslich, 2007). Sehubungan
hal itu maka kompetensi guru sebagai pengajar akan meningkat sesuai dengan
standar yang telah ditetapkan. Dengan kompetensi guru yang memenuhi standar
minimal dan kesejahteraan yang memadai diharapkan kinerja guru dalam mengelola
proses pembelajaran dapat meningkat. Tentunya pendidikan yang bermutu sangat bergantung
pada keberadaan guru yang bermutu, yakni guru yang profesional, sejahtera dan
bermatabat, maka diharapkan akan terjadinya peningkatan
hasil belajar siswa. Menurut Masnur Muslich manfaat uji sertifikasi
antara lain sebagai berikut:
a. Melindungi
profesi guru dari praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga dapat
merusak citra profesi guru itu sendiri.
b. Melindungi
masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan professional yang
akan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumber daya
manusia di negeri ini.
c. Menjadi
wahana penjamin mutu bagi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang
bertugas mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu bagi
pengguna layanan pendidikan.
d. Menjaga
lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan eksternal yang
potensial dapat menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana yang
tertuang dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 10 dan Peraturan Pemerintah
tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, kompetensi guru meliputi empat
komponen yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, professional, dan sosial.
Namun demikian, setelah adanya sertifikasi pendidik, kinerja guru masih dirasa
kurang meningkat dan kinerja guru belum mengalami perubahan. Para pendidik di
sekolah-sekolah belum mampu mengaplikasikan empat komponen tentang standar
nasional pendidikan itu sendiri.
Kinerja guru dinilai
meningkat hanya saja saat guru-guru belum lolos sertifikasi dan setelah
mendapatkan sertifikasi kinerja guru menjadi menurun, seperti para guru menjadi
enggan untuk mengikuti seminar atau pelatihan untuk peningkatan kualitas diri, padahal
sebelum mendapat sertifikasi para guru menjadi lebih sering mengikuti pelatihan
untuk peningkatan kualitas diri.
Hasil penelitian yang
dilakukan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengenai dampak
sertifikasi profesi guru terhadap kinerja guru menunjukan hasil yang kurang
memuaskan. Setelah mengolah data 16 dari 28 provinsi yang diteliti hasilnya
menunjukan bahwa peningkatan kinerja yang diharapkan dari guru yang sudah bersertifikasi,
seperti perubahan pola kerja, motivasi kerja, pembelajaran, atau peningkatan
diri, dinilai masih tetap sama. Menurut pendapat saya untuk
menjaga mutu guru yang sudah lolos sertifikasi seharusnya ada pola pembinaan
dan pengawasan yang terpadu dan berkelanjutan bagi para guru, entah dengan cara
terpusat atau di daerah-daerahnya masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar