Sabtu, 05 Desember 2015

HUBUNGAN SERTIFIKASI GURU DENGAN HASIL KUALITAS BELAJAR SISWA




ARTIKEL
HUBUNGAN SERTIFIKASI GURU DENGAN KUALITAS HASIL BELAJAR SISWA
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Kompetensi Profesi PAUD
PG-PAUD Semester II


592275_362899060413783_1808857393_n.jpg


Disusun oleh :
Nama     :
Nurrul Prima Wistri
NIM       :
124223033



SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
(STKIP) Muhammadiyah Kuningan
Tahun Akademik 2012 - 2013
Jl.Raya Cigugur No.28 Telp. (0232) 874085 Fax. (0232) 871281 kuningan 45511
Website : www.umku.ac.id




HUBUNGAN SERTIFIKASI GURU DENGAN KUALITAS HASIL BELAJAR SISWA
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. Sertifikasi ini diberikan kepada para guru untuk memenuhi standar professional guru, hanya mereka yang sudah memenuhi persyaratan pemerintah saja yang berhak mendapat sertifikasi. Salah satu penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia adalah komponen mutu guru. Rendahnya profesionalitas guru di Indonesia dapat dilihat dari kelayakan guru mengajar. Dengan hal ini pemerintah mengadakan sertifikasi bagi para guru atau pendidik. Sertifikasi bukan tujuan, melainkan sarana untuk mencapai suatu tujuan. Dengan adanya  keberadaan guru yang berkualitas dapat meningkatan mutu pendidikan di Indonesia, dan para guru juga mendapatkan haknya sebagai pekerja professional, termasuk peningkatan kesejahteraannya. Rasionalnya adalah apabila kompetensi guru bagus yang diikuti dengan kesejahteraan yang bagus, diharapkan kinerjanya juga bagus. Apabila kinerjanya juga bagus maka proses kegiatan belajar mengajarnya juga bagus. KBM yang bagus diharapkan dapat menghasilkan pendidikan yang bermutu (Masnur Muslich, 2007). Sehubungan hal itu maka kompetensi guru sebagai pengajar akan meningkat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan kompetensi guru yang memenuhi standar minimal dan kesejahteraan yang memadai diharapkan kinerja guru dalam mengelola proses pembelajaran dapat meningkat. Tentunya pendidikan yang bermutu sangat bergantung pada keberadaan guru yang bermutu, yakni guru yang profesional, sejahtera dan bermatabat, maka diharapkan akan terjadinya peningkatan hasil belajar siswa. Menurut Masnur Muslich manfaat uji sertifikasi antara lain sebagai berikut:
a.       Melindungi profesi guru dari praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga dapat merusak citra profesi guru itu sendiri.
b.      Melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan professional yang akan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumber daya manusia di negeri ini.
c.       Menjadi wahana penjamin mutu bagi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang bertugas mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu bagi pengguna layanan pendidikan.
d.      Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan eksternal yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 10 dan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, kompetensi guru meliputi empat komponen yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, professional, dan sosial. Namun demikian, setelah adanya sertifikasi pendidik, kinerja guru masih dirasa kurang meningkat dan kinerja guru belum mengalami perubahan. Para pendidik di sekolah-sekolah belum mampu mengaplikasikan empat komponen tentang standar nasional pendidikan itu sendiri.
Kinerja guru dinilai meningkat hanya saja saat guru-guru belum lolos sertifikasi dan setelah mendapatkan sertifikasi kinerja guru menjadi menurun, seperti para guru menjadi enggan untuk mengikuti seminar atau pelatihan untuk peningkatan kualitas diri, padahal sebelum mendapat sertifikasi para guru menjadi lebih sering mengikuti pelatihan untuk peningkatan kualitas diri.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengenai dampak sertifikasi profesi guru terhadap kinerja guru menunjukan hasil yang kurang memuaskan. Setelah mengolah data 16 dari 28 provinsi yang diteliti hasilnya menunjukan bahwa peningkatan kinerja yang diharapkan dari guru yang sudah bersertifikasi, seperti perubahan pola kerja, motivasi kerja, pembelajaran, atau peningkatan diri, dinilai masih tetap sama. Menurut pendapat saya untuk menjaga mutu guru yang sudah lolos sertifikasi seharusnya ada pola pembinaan dan pengawasan yang terpadu dan berkelanjutan bagi para guru, entah dengan cara terpusat atau di daerah-daerahnya masing-masing.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar