MAKALAH
“LEMBAGA NASIONAL PERLINDUNGAN ANAK”
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Perlindungan dan Pemberdayaan Hak Anak PG-PAUD Semester 7
Dosen : Bapak Erik, M.Pd

Disusun
oleh :
Nama :
|
- NURRUL
PRIMA WISTRI
- RIANI
- TATI NURHAYATI
|
PRODI :
|
PG-PAUD SMT 7
|
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
(STKIP) Muhammadiyah Kuningan
2012 - 2013
Jl.Murtasiah
Supomo No.28 Telp.(0232) 874085 Kuningan 45511
Website :www.umku.ac.id
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan
kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayat-Nya, sehingga penulis
dapat menyelesaikan makalah Lembaga
Nasional Perlindungan Anak.
Penulisan makalah ini untuk memenuhi
tugas Mata Kuliah Perlindungan dan
Pemberdayaan Hak Anak, PG-PAUD Semester 7. Ucapan terima kasih
kepada semua pihak yang telah membantu dan membimbing dalam penulisan makalah
ini. Walaupun makalah ini belum sempurna tetapi penulis merasa bangga terhadap
hasil yang dicapai.
Mudah-mudahan makalah sederhana ini bermanfaat bagi
kami khususnya dan para pembaca pada umumnya. Kritik yang membangun sangat kami
harapkan untuk perbaikan pembuatan makalah selanjutnya.
Kuningan, Desember 2015
|
|
|
Penulis
|
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL................................................................................................ i
KATA PENGANTAR.............................................................................................. ii
DAFTAR ISI............................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang.......................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah..................................................................................... 2
C. Tujuan........................................................................................................ 2
BAB 2 LEMBAGA NASIONAL PERLINDUNGAN ANAK
A.
Sejarah..................................................................................................... 3
B.
Dasar Hukum........................................................................................... 4
C.
Tugas Pokok dan Fungsi.......................................................................... 4
D.
Kedudukan.............................................................................................. 6
E.
Visi, Misi dan Strategi............................................................................. 6
BAB 3 PENUTUP
A.
Kesimpulan.............................................................................................. 9
Daftar
Pustaka........................................................................................................... 12
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dasar
pembentukan Lembaga Negara di Indonesia terbagi pada tiga macam, pertama,
berdasarkan UU 1945, seperti; KPU, TNI, Polri, Kementrian dan lain-lain. Kedua,
lembaga negara yang berdasarkan atas perintah Undang-Undang, seperti; KPAI, KY,
KPPI, dan lain-lain. Ketiga, lembaga negara yang dibentuk berdasarkan di bawah
Undang-Undang. Lembaga negara yang berdasarkan perintah UU itu adalah lembaga
Independen. Lembaga Independen sendiri merupakan lembaga yang berdiri sendiri tanpa
campur tangan Pemerintah.
Adapun latar
belakang dibentuknya Lembaga Independen adalah, adanya dinamika masyarakat
untuk mewujudkan demokratisasi, akibat kurang kepercayaan masyarakat pada
lembaga yang ada, serta adanya semangat transparansi sebagai sarana terciptanya
hubungan yang harmonis antara pemerintah dengan masyarakat terutama masyarakat
kecil dan menengah. Tugas Lembaga Independen ini adalah untuk mewujudkan dan
meningkatkan pelayanan publik yang bebas dari campur tangan politik. Adanya
lembaga untuk mengatur profesi-profesi, karena padat membuka lapangan pekerjaan
baru.
Adapun lembaga yang bersifat independen yang terbentuk atas perintah Undang-Undang itu, salah satunya adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta sebagai Lembaga Nasional Perlindungan Anak.
Adapun lembaga yang bersifat independen yang terbentuk atas perintah Undang-Undang itu, salah satunya adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta sebagai Lembaga Nasional Perlindungan Anak.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang dikemukakan
diatas, terdapat beberapa rumusan masalah erat kaitannya dengan Lembaga
Nasional Perlindungan Anak, yaitu sebagai berikut:
1.
Apa Sejarah mengenai Lembaga Nasional Perlindungan Anak itu ?
2.
Apa saja Dasar Hukum mengenai Lembaga tersebut ?
3.
Apa Tugas Pokok dan Fungsinya itu ?
4.
Bagaimana Kedudukan Lembaga tersebut ?
5.
Apa Visi, Misi dan Strategi Lembaga itu ?
C.
Tujuan
Adapun
tujuan dalam penulisan makalah ini, adalah sebagai berikut :
1.
Mengetahui dan memahami Sejarah
Lembaga Nasional Perlindungan Anak.
2.
Mengetahui dan memahami Dasar Hukum.
3.
Mengetahui dan memahami Tugas pokok
dan Fungsi.
4.
Mengetahui dan memahami Kedudukan
Lembaga tersebut.
5.
Mengetahui dan memahami Visi, Misi
dan Strategi.
BAB II
LEMBAGA
NASIONAL PERLINDUNGAN ANAK
A.
Sejarah
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI) dibentuk berdasarkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak. Undang-Undang tersebut disahkan oleh Sidang Paripurna DPR pada tanggal 22
September 2002 dan ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri, pada tanggal
20 Oktober 2002. Setahun kemudian sesuai ketentuan Pasal 75 dari undang-undang
tersebut, Presiden menerbitkan Keppres No. 77 Tahun 2003 tentang Komisi
Perlindungan Anak Indonesia. Diperlukan waktu sekitar 8 bulan untuk memilih dan
mengangkat Anggota KPAI seperti yang diatur dalam peraturan per-undang-undangan
tersebut.
Berdasarkan penjelasan pasal 75,
ayat (1), (2), (3), dan (4) dari Undang-Undang Perlindungan Anak, disebutkan
bahwa Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terdiri dari 1 (satu)
orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 5 (lima)
orang anggota, dimana keanggotaan KPAI terdiri dari unsur pemerintah, tokoh
agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan,
organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan kelompok
masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak. Adapun keanggotaan KPAI
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Periode I (pertama)
KPAI dimulai pada tahun 2004-2007.
Pengertian
Komnas Pelindungan Anak Indonesia Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
merupakan lembaga nasional perlindungan anak resmi yang memiliki wewenang
memberi referensi, rujukan, pertimbangan dan pengawasan atas penyelenggaraan
perlindungan anak di Indonesia.
B. Dasar Hukum
Dasar hukum perlindungan anak adalah sebagai berikut:
1.
Undang-undang
nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
2.
Kepres No.
77 tahun 2003.
3.
Undang-Undang
Kesejahteraan Anak Nomor 4 Tahun 1979.
4.
Keputusan
Presiden Nomor 36 Tahun 1990
5.
UUPA
(Undang-Undang Perlindungan Anak)
C.
Tugas Pokok dan Fungsi
Dalam Pasal 74 UU Perlindungan Anak
dirumuskan “Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan
anak, maka dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat
independen”.
Selanjutnya dalam Pasal 76 UU Perlindungan
Anak, dijelaskan tugas pokok KPAI yang berbunyi sebagai berikut :
1.
Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data
dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan,
evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
2.
Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan
kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
Berdasarkan pasal tersebut di atas,
mandat KPAI adalah mengawal dan mengawasi pelaksanaan perlindungan anak yang
dilakukan oleh para pemangku kewajiban perlindungan anak sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 20 yakni : “Negara, Pemerintah, Masyarakat, Keluarga, dan Orangtua”
di semua strata, baik pusat maupun daerah, dalam ranah domestik maupun publik,
yang meliputi pemenuhan hak-hak dasar dan perlindungan khusus. KPAI bukan
institusi teknis yang menyelenggarakan perlindungan anak.
KPAI memandang perlu dibentuknya
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) di tingkat provinsi dan
kab/kota sebagai upaya untuk mengawal dan mengawasi penyelenggaraan
perlindungan anak di daerah. KPAID bukan merupakan perwakilan KPAI dalam arti
hierarkis-struktural, melainkan lebih bersifat koordinatif, konsultatif dan
fungsional. Keberadaan KPAID sejalan dengan era otonomi daerah dimana
pembangunan perlindungan anak menjadi kewajiban dan tanggungjawab pemerintah
daerah.
KPAI mengapresiasi daerah-daerah
yang sudah memiliki Perda tentang Perlindungan Anak yang di dalamnya mengatur secara
rinci bentuk-bentuk pelayanan perlindungan anak mulai dari pelayanan primer,
sekunder hingga tersier, institusi-institusi penyelenggaranya, serta pengawas
independen yang dilakukan KPAID.
D.
Kedudukan
KPAI adalah lembaga negara
independen yang dibentuk berdasarkan pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak.
Kedudukan KPAI sejajar dengan
komisi-komisi negara lainnya, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan),
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS),
Komisi Kejaksaan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan lain-lain.
KPAI merupakan salah satu dari tiga
institusi nasional pengawal dan pengawas implementasi HAM di Indonesia
(NHRI/National Human Right Institusion) yakni KPAI, Komnas HAM, dan Komnas
Perempuan.
E.
Visi, Misi dan Strategi
1.
Visi :
“Terwujudnya Indonesia Ramah Anak” .
2.
Misi :
Meningkatkan
komitmen para pemangku kepentingan yang terkait dengan kebijakan perlindungan
anak:
a)
Meningkatkan pemahaman dan peran serta masyarakat
dalam perlindungan anak;
b)
Membangun sistem dan jejaring pengawasan perlindungan
anak;
c)
Meningkatkan jumlah dan kompetensi pengawas
perlindungan anak;
d)
Meningkatkan kuantitas, kualitas, dan utilitas laporan
pengawasan perlindungan anak;
e)
Meningkatkan kapasitas, aksesibilitas, dan kualitas
layanan pengaduan masyarakat;
f)
Meningkatkan kinerja organisasi KPAI.
3.
Strategi :
a)
Penggunaan System Building Approach (SBA) sebagai
basis pelaksanaan tugas dan fungsi, yang meliputi tiga komponen sistem: (a
sistem norma dan kebijakan, meliputi aturan dalam perundang-undangan maupun
kebijakan turunannya baik di tingkat pusat maupun daerah; b) struktur dan
pelayanan, meliputi bagaimana struktur organisasi, kelembagaan dan
tata-laksananya, siapa saja aparatur yang bertanggung jawab dan bagaimana
kapasitasnya; c) proses, meliputi bagaimana prosedur, mekanisme kordinasi, dan
SOP-nya;
b)
Penguatan kapasitas kelembagaan dan SDM yang
profesional, kredibel dan terstruktur, sehingga diharapkan tugas dan fungsi
KPAI dapat berlangsung dengan efektif dan efisien;
c)
Penguatan kesadaran masyarakat untuk mendorong
tersedianya sarana dan prasarana pendukung yang memberikan kemudahan akses
terhadap penyelenggaraan perlindungan anak di semua sektor;
d)
Perspektif dan pendekatan yang holistik, komprehensif
dan bukan parsial dalam merespon masalah atau kasus, karena masalah atau kasus
anak tidak pernah berdiri sendiri namun selalu beririsan dengan berbagai aspek
kehidupan yang kompleks;
e)
Diseminasi konsep Indonesia Ramah Anak (IRA) pada
berbagai pemangku kewajiban dan penyelenggara perlindungan anak yang
meniscayakan adanya child right mainstreaming dalam segala aspek dan level pembangunan
secara berkelanjutan;
f)
Penguatan mekanisme sistem rujukan (reveral system)
dalam penerimaan pengaduan, sehingga KPAI. Hal ini dipandang penting untuk
memantapkan proses penanganan masalah perlindungan anak yang bersumber dari
pengaduan masyarakat.
g)
Kemitraan strategis dengan pemerintah dan civil
society dalam setiap bidang kerja dan isu agar setiap permasalahan bisa
mendapatkan rekomendasi dan solusinya yang tepat, serta terpantau
perkembangannya.
Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah milik dan aset bangsa dan negara yang
perlu diberikan dukungan dan masukan agar dapat menjalankan tugas dan
kewajibannya dengan sebaik-baiknya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Komnas
Pelindungan Anak Indonesia Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merupakan
lembaga nasional perlindungan anak resmi yang memiliki wewenang memberi
referensi, rujukan, pertimbangan dan pengawasan atas penyelenggaraan
perlindungan anak di Indonesia.
Dasar hukum perlindungan anak adalah sebagai berikut:
1.
Undang-undang
nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
2.
Kepres No.
77 tahun 2003.
3.
Undang-Undang
Kesejahteraan Anak Nomor 4 Tahun 1979.
4.
Keputusan
Presiden Nomor 36 Tahun 1990
5.
UUPA
(Undang-Undang Perlindungan Anak)
Pasal 76 UU Perlindungan Anak,
dijelaskan tugas pokok KPAI yang berbunyi sebagai berikut :
1.
Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data
dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan,
evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
2.
Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan
kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
Kedudukan KPAI sejajar dengan komisi-komisi negara lainnya, seperti Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan
Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan
Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS), Komisi Kejaksaan, Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU), dan lain-lain.
Visi :
“Terwujudnya Indonesia Ramah Anak” .
Misi :
Meningkatkan komitmen para pemangku
kepentingan yang terkait dengan kebijakan perlindungan anak:
a)
Meningkatkan pemahaman dan peran serta masyarakat
dalam perlindungan anak;
b)
Membangun sistem dan jejaring pengawasan perlindungan
anak;
c)
Meningkatkan jumlah dan kompetensi pengawas
perlindungan anak;
d)
Meningkatkan kuantitas, kualitas, dan utilitas laporan
pengawasan perlindungan anak;
e)
Meningkatkan kapasitas, aksesibilitas, dan kualitas
layanan pengaduan masyarakat;
f)
Meningkatkan kinerja organisasi KPAI.
Strategi :
a)
Penggunaan System Building Approach (SBA),
b)
Penguatan kapasitas kelembagaan dan SDM yang
profesional, kredibel dan terstruktur,
c)
Penguatan kesadaran masyarakat ,
d)
Perspektif dan pendekatan yang holistik, komprehensif
dan bukan parsial dalam merespon masalah atau kasus,
e)
Diseminasi konsep Indonesia Ramah Anak (IRA) ,
f)
Penguatan mekanisme sistem rujukan (reveral system)
dalam penerimaan pengaduan,
g)
Kemitraan strategis dengan pemerintah dan civil
society dalam setiap bidang kerja dan isu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar