QURBAN ( Udhiyyah )
DisusununtukMemenuhiTugas Mata Kuliah Al-Islam danKemuhammadiyahan
III
PG-PAUD Semester III
Dosen :Bpk. Drs. Rosid Ismail, M.Pd

Disusunoleh
:
1.
|
Nurrul
Prima Wistri
|
2.
|
EllseAlfiani
|
3.
|
Erin
Nurhayati
|
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
(STKIP) Muhammadiyah Kuningan
2012 - 2013
Jl.RayaCigugur No.28 Telp.(0232) 874085 Fax. (0232)
871281 kuningan 45511
Website :www.umku.ac.id
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah
pujisyukurkehadirat Allah SWT, yang
denganrahmatdaninayah-Nya.Makalahinidisusununtukmemenuhimatakuliah Al-Islam
danKemuhammadiyahan III.
PenulisjugamengucapkanterimakasihkepadaBapak
Drs. Rosid Ismail, M.Pdselakudosenpembimbingmatakuliah Al-Islam
danKemuhammadiyahan III. Penulisjugaberterimakasihpadateman-teman yang
telahmemberipengarahandanpetunjukdalampembuatanmakalahini.
Penulismenyadaribahwadalampembuatanmakalahinimasihbanyakkekurangan,
olehkarenaitukritikdan saran
daridosenpembimbingmaupunteman-temansangatpenulisharapkantegursapanyauntukperbaikanmakalahinidanselanjutnya.
Kepada Allah
SWT, kami
memohontaufikdanhidayah-Nyasemogadalampembuatanmakalahinisenantiasadalamkeridhaannya-Nya.
Amin.
Kuningan, Desember 2013
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................................. ii
DAFTAR ISI............................................................................................................. iii
BAB I. PENDAHULUAN
1.1
LatarBelakang.......................................................................................... 1
1.2
RumusanMasalah..................................................................................... 2
1.3
Tujuan...................................................................................................... 2
BAB II. PEMBAHASAN
2.1
DefinisiQurban (
Udhiyah )..................................................................... 3
2.2
HukumdanWaktuBerqurban.................................................................... 4
2.3
HikmahDisyariatkannyaBerqurban.......................................................... 6
2.4
SyaratBinatangQurban............................................................................ 7
2.5
BinatangQurban Yang Paling Afdhol............................................ ........ 9
2.6
Hal Yang DisyariatkanHendakBerqurban...................................... ........ 11
BAB III. PENUTUP
3.1
Kesimpulan.............................................................................................. 14
PENDAHULUAN
1.1
LatarBelakang
Qurbandalamistilahfikihadalahudhiyyah
yang artinyahewan yang disembelihwaktudhuha,
yaituwaktusaatmataharinaik.Secaraterminologifikih,
udhiyyahadalahhewansembelihan yang terdiridarionta, sapi,
kambingpadaharirayaIdhulAdhadanhari-haritasriquntukmendekatkandirikepada
Allah.Kata qurbanartinyamendekatkandirikepada Allah, makaterkadang kata
itujugadigunakanuntukmenyebutudhiyyah.
MempersembahkanpersembahankepadaTuhanadalahkeyakinan
yang dikenalmanusiasejak lama.DalamkisahHabildanQabil yang disitir al-Qur’an
disebutkanQurtubimeriwayatkanbahwasaudarakembarperempuanQabil yang
lahirbersamanyabernamaIqlimiyasangatcantik,
sedangkansaudarakembarperempuanHabilbernamaLayudzatidakbegitucantik
.Dalamajarannabi Adam dianjurkanmengawinkansaudarakandungperempuanmendapatkansaudaralaki-lakidarilainibu.
Makatimbul rasa dengki di hatiQabilterhadapHabil,
sehinggaiamenolakuntukmelakukanpernikahanitudanberharap bias
menikahisaudarikembarnya yang cantik.
Lalumerekasepakatuntukmempersembahkanqurbankepada Allah, siapa yang
diterimaqurbannyaitulah yang akandiambilpendapatnyadanialah yang benar di sisi
Allah. Qabilmempersembahkanseikatbuah-buahandanhabilmempersembahkanseekordomba,
lalu Allah menerimaqurbanHabil.
QurbaninijugadikenalolehumatYahudiuntukmembuktikankebenaranseorangnabi
yang diutuskepadamereka, sehinggantradisiitudihapuskanmelaluiperkataannabi Isa
bin Maryam. Tradisikeagamaandalamsejarahperadabanmanusia yang
beragamjugamengenalpersembahankepadaTuhanini,
baikberupasembelihanhewanhinggamanusia.Mungkinkisahnabi Ibrahim yang
diperintahkanmenyembelihanaknyaadalahsalahsatudaritradisitersebut.
1.2
RumusanMasalah
Berdasarkanlatarbelakangmasalah yang dikemukakan di
atas, terdapatbeberaparumusanmasalahdalamkaitannyadenganittiba,
yaitusebagaiberikut:
a.
ApadefinisiQurban( Udhiyyah) ?
b.
Bagaimanahukumdanwaktuberqurban ?
c.
Apahikmahdisyariatkannyaberqurban ?
d.
Mengapaqurbanadalahsyariatbagi orang yang hidup
?
e.
Apasajasyaratbinatangqurbanitu ?
1.3
Tujuan
Dalampembuatanmakalahinipenulismempunyaimaksuddantujuanantara
lain:
a.
Dapatmengetahuidefinisiqurban(
Udhiyyah ).
b.
Mengetahuihukumdanwaktuberqurban.
c.
Mengetahuihikmahdisyariatkannyaberqurban.
d.
Mengetahuiqurbanadalahsyariatbagi
orang yang hidup.
e.
Dapatmengetahuisyaratbinatangqurban.
BAB
2
QURBAN
( Udhiyyah )
2.1
Definisi Qurban (
Udhiyyah )
Qurban berasal dari kata qaruba,
yang berarti dekat. Dari segi istilah, qurban berarti acara penyembelihan hewan
ternak yang dilakukan pada Hari Raya Idul Adha, yaitu tanggal 10 Dzulhijjah,
dan pada tiga hari berikutnya yang disebut Yaum At-Tasyriq, yaitu tanggal 11,
12, dan 13 Dzulhijjah, yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dalam surat Al-Kautsar ayat 2,
istilah qurban disebut nahr, yang artinya sembelihan, maksudnya menyembelih hewan
ternak.
Dalam ilmu fiqih, qurban dikenal
dengan istilah udhiyyah, yang berasal dari kata dhuha, yang artinya waktu
ketika matahari sedang naik pada pagi hari. Ini dikarenakan kegiatan
penyembelihan hewan qurban dimulai ketika matahari naik di pagi hari atau waktu
dhuha.
Ibadah qurban sudah disyariatkan
sejak umat terdahulu. Pada awalnya berqurban dalam Islam merupakan syariat yang
dibawa oleh Nabi Ibrahim AS. Kemudian Allah SWT memerintahkan kepada Nabi
Muhammad SAW untuk meneruskan syariat tersebut setiap Hari Raya Idul Adha.
Ibadah qurban mulai disyariatkan
pada tahun 2 H/623 M, bersamaan dengan pensyariatan zakat serta shalat Idul
Fitri dan Idul Adha.
2.2
Hukum dan Waktu
Berqurban
Hukum berqurban adalah sunnah muakkadah bagi kita
artinya kesunnahan yang sangat ditekankan namun bagi Rasulullah Saw berqurban
adalah wajib sebagai kekhususan beliau. Kesunnahan tadi terbagi dua ada kalanya
sunnah kifayah yaitu bagi tiap-tiap muslim yang sudah baligh, berakal, memiliki
kemampuan untuk berqurban dan hidup dalam satu keluarga. Artinya jika ada salah
satu anggota keluarga berqurban, maka gugurlah tuntutan untuk berqurban dari
tiap-tiap anggota keluarga itu. Namun tentunya yang mendapat pahala qurban
adalah khusus bagi orang yang melakukannya.Dan ada kalanya hukum qurban sunnah
'ain yaitu bagi mereka yang hidup seorang diri, tidak memiliki sanak saudara.
Atau dengan kata lain sunnah 'ain adalah sasaran kesunnahannya ditujukan pada
indifidu atau personal semata.
Yang dimaksud 'memiliki kemampuan' disini adalah
orang yang memiliki harta yang cukup untuk dibuat qurban dan cukup untuk
memenuhi kebutuhannya pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyriq. Bahkan
Imam As Syafi'i berkata, "Saya tidak memberi dispensasi / keringanan
sedikitpun pada orang yang mampu berqurban untuk meninggalkannya". Maksud
perkataan ini adalah makruh bagi orang yang mampu berqurban, tapi tidak mau
melaksanakannya (lihat: Iqna' II/278)
Meskipun hukum qurban adalah sunnah, namun suatu
ketika bisa saja berubah menjadi wajib, yaitu jika dinadzarkan. Maka
konsekwensinya jika sudah menjadi qurban wajib dia dan keluarga yang dia
tanggung nafkahnya tidak boleh mengambil atau memakan sedikitpun dari daging
qurban tersebut.
Waktu pelaksanaan kurban adalah seusai melakukan
sholat Idul Adha, 10 Dzul Hijjah sampai terbenamnya matahari pada akhir hari
Tasyriq yaitu 13 Dzul Hijjah. Jadi tersedia waktu selama empat hari.Sedangkan
teknis penyembelihan hewan kurban, orang yang berkurban boleh melakukannya
sendiri, sebagaimana hal ini dilakukan oleh Rasulullah saw. Boleh pula
penyembelihannya diwakilkan kepada yang lebih ahli, sebagaimana beliau
mengizinkan sayyidina Ali bin Abi Thalib untuk menyembelih hewan kurban beliau.
Dan jika penyembelihan itu diwakilkan kepada orang lain, maka dianjurkan kepada
orang yang berkurban untuk menyaksikan proses penyembelihan, sebagaimana
perintah Beliau kepada puterinya As Sayyidah Fatimah.Pembagian kurban.Daging
kurban disyaratkan untuk dibagikan mentah, agar oleh si penerima yang berhak,
dapat digunakan sesuka hatinya atau menjualnya. Maka tidak cukup dengan
mengundang fakir miskin dan disuguhkan kepada mereka masakan dengan daging
kurban tersebut.
Mengenai pembagian daging kurban, asalkan bukan
kurban nadzar, maka orang yang berkurban berhak mengambil sebagian daging
kurban dan selebihnya dibagikan (disedekahkan) kepada fakir miskin. Sebagian
ulama berpendapat, daging kurban didistribusikan menjadi 3 bagian, sepertiga
dimakan oleh yang berkurban, sepertiga lagi untuk disimpan oleh yang berkurban
dan sepertiga yang lain disedekahkan kepada fakir miskin atau orang lain.
Sementara imam Syafi’I dalam qoul jadidnya berpendapat, sepertiga untuk dimakan
sendiri dan dua pertiganya untuk disedekahkan.
Adapun salafush shalih mereka menyukai membagi tiga
bagian, sepertiga untuk dimakan sendiri, sepertiga disedekahkan kepada fakir
miskin dan sepertiga lagi dihadiahkan kepada orang yang kaya.Sementara menurut
pendapat Imam Ibnu Qasim Al Ghizi, yang paling utama adalah menyedekahkan
seluruh daging kurban tersebut, kecuali sekedar beberapa suapan saja bagi yang
berkurban untuk mendapat keberkahan (At Tabarruk) dengan kurban itu.
Adanya hak orang yang berkurban mengambil daging
kurbannya itu tidaklah mengurangi nilai ibadah kurbannya. Oleh karena nilai
kurbannya telah terwujud pada proses penyembelihan, penumpahan darah hewan
kurban. Perbuatan yang dilarang dalam hal ini adalah menjual daging kurban
sekalipun kulitnya atau memberikan upah berupa sebagian daging kurban kepada
orang yang diserahi menyembelih.
Tapi jika kurban itu dinadzarkan, seperti dia
mengatakan: “ wajib kepadaku agar aku berkurban untuk Allah”, atau “Aku
bernadzar akan berkurban”, atau, “ binatang ini aku jadikan sebagai kurban”,
maka dengan kalimat-kalimat itu dia telah dianggap bernadzar atau dengan kata
lain menjadi wajib baginya berkurban, dan dalam hal ini, dia tidak boleh
nantinya setelah disembelih untuk mengambil bagian dari daging kurbannya
sekalipun sedikit, demikian pula tidak boleh mengambilnya orang-orang yang
berada dalam tanggungan nafakahnya, seperti anak dan isterinya.
2.3
Hikmah Disyariatkannya
Berqurban
1.
Taqqarub (medekatkan diri)
kepada Allah subhanahu wa ta'ala,karena Allah telah berfirman
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah (berqurban).”
2.
Menghidupkan sunah imam ahli
tauhid, Ibrahim 'alaihissalam ketika beliau diperintahkan oleh Allah untuk
menyembelih putranya Ismail 'alaihissalam, kemudian Allah menggantinya dengan
domba yang besar, Allah berfirman:
وفديناه بذبح عظيم [الصافات:107].
“Dan kami gantikan gengan sembelihan yang besar.”(Ash-Shaaffat: 107)
3.
Berbagi kesenangan kepada orang
fakir dan miskin, dengan daging yang disedekahkan kepada mereka.
4.
Merupakan bentuk syukur kepada
Allah yang telah menundukkan binatang ternak kepada kita. Allah berfirman:
: فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (36) لَن يَنَالَ اللَّهَ
لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِن يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنكُمْ كَذَلِكَ
سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ
[الحج:37،36].
“Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela
dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.
Demikianlah Kami telah menundukan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu
bersyukur.Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai
(keridhaan) Allah, tetapi ketaqwan dari kamulah yang dapat mencapainya.
Demikianlah Allah telah menundukkanya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah
terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang
yang berbuat baik.” (QS. Al-Hajj:36-37)
2.4
Syarat Binatang Qurban
Adapun
kriterian hewan yang boleh dijadikan sebagai kurban mencakup lima hal :
1.
Merupakan hewan ternak. Makna
al-an’am sesuai dengan makna lughawi dan kultur arab adalah hewan ternak yang
berupa unta, sapi dan domba. (lisanul arab 14/212-213) hal ini juga serupa
dengan ungkapan dari syaikh Ibnu Utsaimin dalam asy-Syarhu al-Mumthi’ 7/273).
Jadi jenis yang boleh dijadikan kurban adalah unta, sapi dan domba. Sedangkan
kerbau menurut beberapa ulama’ seperti syaikh shalih al-fauzan, syaikh
al-Utsaimin dan lainnya hukumnya boleh karena termasuk dalam kategori sapi.
2.
Cukup Umur.Ketentuan tentang umur
telah ditentukan oleh syar’i. Rasulullah bersabda “janganlah kamu menyembelih
kurban kecuali musinnah kecuali kamu kesulitan, maka boleh kamu menyembelih
domba jadha’ah” (muslim, 2797).Musinnah atau biasa disebut dengan istilah
tsaniyyah adalah setiap binatang piaraan (onta, sapi atau kambing) yang telah
gugur salah satu gigi depannya yang berjumlah empat (dua di bagian atas dan dua
di bagian bawah). Adapun dikatakan onta yang musinnah biasanya onta tersebut
telah berumur 5 tahun sempurna, sapi yng musinnah adalah sapi yang telah
berumur 2 tahun sempurna dan disebut kambing yang musinnah biasanya kambing
tersebut satu tahun sempurna. Sedangkan domba jadha’ah yaitu domba yang belum
genap berumur 1 tahun. (talkhish kitab ahkam al-udhiyyah wadh-dhakah, oleh
syaikh Ibnu Utsaimin, Fiqh as-sunah 2/34 dan al-mu’jam al-wasith 101-102)
3.
Tidak Cacat. Rasulullah pernah
bersabda mengenai keadaan hewan yang layak untuk kurban “ada empat (yang harus
dihindari) yaitu pincang yang benar-benar jelas pincangnya, buta sebelah yang
jelas-jelas butanya, sakit yang jelas-jelas lemah atau kurusnya” (HR Abu Daud
2802, at-Tirmidzi 1541, an-nasa’I 7/214, Ibnu Majah 3144, dan dishahihkan
al-Albani dalam misykat al-Mshabih 1465).Yang termasuk cacat adalah pincang,
sebelah matanya buta bukan sekedar juling, sakit yang menyebabkan lemah, lemah
atau kurus akibat terlalu tua, gila dan terpotong sebagian telinga dan cacat
lain yang lebih parah. Ahli fiqh memakruhkan al-adbhaa’ (hewan yang hilang
lebih dari separuh telinga atautanduknya), al-Muqaabalah (putus ujung
telinganya), al-Mudaabirah (putus telinganya sobek oleh besi pembuat tanda pada
binatang), al-kahrqaa (sobek telinganya), al-Bahqaa (sebelah matanya tidak
melihat), al-batraa (yang tidak memiliki ekor), al-Musyayyah (yang lemah) dan
al-mushfarah (terputus telinganya).Milik pribadi, Maka tidak sah berkurban
dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang
yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.
أربع
لا تجوز في الأضاحي: العوراء البيّن عورها، والمريضة البيّن مرضها، والعرجاء
البيّن عرجها، والكسيرة التي لا تُنقي ـ يعني لا نَقي فيها ـ أي لا مخ في عظامها
وهي الهزيلة العجفاء } [أحمد:4/284، 281، وأبو داود:2802].
“Empat hewan yang tidak
diperbolehkan untuk berqurban: buta yang jelas kebutaanya, sakit yang nyta
sakitnya, pincang yang jelas kepincangannya dan kurus yang tidak
berdaging.”(HR.Ahmad dan Abu Dawud)
4.
Hewan tersebut tidak terkait dengan
hak orang lain. Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan
sebelum warisannya di bagi.
5.
Pada Waktu yang dibatasi syariat:
dimulai setelah sholat Ied hingga terbenamnya matahari diakhir hari tasyrik.
2.5
Binatang Qurban Yang Paling Afdhol
Hendaknya hewan terbaik yang dipilih
untuk kurban. Hewan yang gemuk, berwarna putih dan berharga itulah yang biasa
jadi pilihan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam saat kurban. Makin gemuk
dan berharga tentu semakin utama dalam kurban.
Dalam Bulughul Maram disebutkan
hadits pada no. 1355 yang membicarakan masalah hewan yang disembelih pada saat
kurban,
عَنْ
أَنَسِ بنِ مَالِكٍ - رضي الله عنه - - أَنَّ اَلنَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم -
كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي,
وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا
بِيَدِهِ - مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ . وَفِي لَفْظِ: - سَمِينَيْنِ -
وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي "صَحِيحِهِ" : - ثَمِينَيْنِ - .
بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ اَلسِّين ِ
وَفِي
لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: - بِسْمِ اَللَّهِ. وَاَللَّهُ أَكْبَرُ -
Dari Anas bin Malik radhiyallahu
'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa berkurban dengan dua
gibas (domba jantan) putih yang bertanduk, lalu beliau mengucapkan nama Allah
dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut
(saat menyembelih). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya
dengan tangannya (Muttafaqun 'alaih) . Dalam lafazh lain disebutkan,
"Saminain, artinya dua gibas gemuk." Dalam lafazh Abu 'Awanah
dalam kitab Shahihnya dengan lafazh, "Tsaminain, artinya
gibas yang istimewa (berharga)." Dalam lafazh Muslim disebutkan,
saat menyembelih, beliau mengucapkan, "Bismillah wallahu akbar
(artinya: dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar)." (HR. Bukhari
no. 5565 dan Muslim no. 1966)
Beberapa faedah dari hadits di atas:
1. Hadits di atas menunjukkan
disyari'atkannya kurban dan dorongan untuk melakukannya. Karena ketaatan yang
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lakukan tidaklah khusus untuk beliau,
namun hal itu dianjurkan pula pada umatnya. Para ulama tidak berselisih
pendapat akan disyari'atkannya kurban. Mereka cuma berselisih pendapat apakah
kurban itu wajib ataukah sunnah.
2. Kambing gibas (kabsy) adalah
jenis kambing yang paling afdhol (paling utama). Namun dilihat dari hewan
kurban, yang paling afdhol adalah unta, lalu sapi, kemudian kambing sebagaimana
yang bisa dipetik dari hadits keutamaan shalat Jum'at.
3. Hewan jantan untuk kurban lebih
afdhol dibanding hewan betina karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
dalam hadits ini menyembelih dengan gibas (domba jantan), ditambah daging
jantan itu lebih thoyyib (lebih enak). Namun menyembelih kurban dengan
hewan betina juga dibolehkan bahkan ada ijma' (kata sepakat) ulama akan
bolehnya.
4. Lebih afdhol berkurban dengan hewan
bertanduk daripada yang tidak. Namun berkurban dengan yang tidak bertanduk juga
tetap sah.
5. Ciri-ciri hewan yang terbaik untuk
kurban adalah: (1) gemuk, (2) warna putih atau warna putih lebih mayoritas, (3)
berharga.
6. Disyari'atkan mengucapkan bismillah
dan takbir saat menyembelih hewan kurban, yaitu dengan mengucapkan, "Bismillah
wallahu akbar." Adapun mengucapkan "bismillah" itu
wajib. Sedangkan mengucapkan "Allahu akbar" dihukumi sunnah.
7. Jika hewan ternak berupa kambing,
maka hewan tersebut disembelih dengan cara dibaringkan. Karena itu lebih
bersikap lemah lembut padanya. Penyembelih hendaklah meletakkan kaki kanan di
pipi hewan kurban (di lehernya sebelah kanan), di mana hewan tersebut
dibaringkan di sisi kiri. Lihat Tuntunan
Penyembelihan Kurban.
8. Jika orang yang berkurban mampu
menyembelih, maka hendaklah ia menyembelih dengan tangannya sendiri karena
penyembelihan adalah suatu bentuk pendekatan diri pada Allah. Namun jika yang
berkurban tidak bisa menyembelih dengan baik, hendaklah ia mewakilkan pada
orang yang tahu cara penyembelihan yang sesuai tuntunan Islam. Karena Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam pun pernah meminta 'Ali bin Abi Tholib untuk mewakilkan
beliau dalam penyembelihan kurban yang tersisa pada haji wada'.
2.7
Hal Yang Disyariatkan Hendak Berqurban
1. Hewan sembelihan dinyatakan sah dan
halal dimakan bila terpenuhi syarat-syarat berikut:
a) Membaca basmalah tatkala hendak
menyembelih hewan. Dan ini merupakan syarat yang tidak bisa gugur baik karena
sengaja, lupa, ataupun jahil (tidak tahu).
Dasarnya adalah keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
Dasarnya adalah keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَلاَ تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ
يُذْكَرِ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ
“Dan janganlah kamu memakan
binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.”(Al-An’am:121)
Dan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu
riwayat Al-Bukhari (no. 5565) dan Muslim (no. 1966), bahwa Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua kambing kibasy yang berwarna putih
bercampur hitam lagi bertanduk:
“Beliau membaca basmalah dan bertakbir.”
“Beliau membaca basmalah dan bertakbir.”
b) Yang menyembelih adalah orang yang
berakal. Adapun orang gila tidak sah sembelihannya walaupun membaca basmalah,
sebab tidak ada niat dan kehendak pada dirinya
c) Yang menyembelih harus muslim atau
ahli kitab (Yahudi atau Nasrani). Untuk muslim, permasalahannya sudah jelas. Pendapat
yang rajih menurut mayoritas ulama, sembelihan ahli kitab dipersyaratkan harus
sesuai dengan tata cara Islam.
Sebagian ulama menyatakan, terkhusus
hewan qurban, tidak boleh disembelih oleh ahli kitab atau diwakilkan kepada
ahli kitab. Sebab qurban adalah amalan ibadah untuk taqarrub kepada Allah
Subhanahu wa Ta’ala, maka tidak sah kecuali dilakukan oleh seorang muslim.
Wallahu a’lam.
d) Terpancarnya darah
Dan ini akan terwujud dengan dua
ketentuan:
pertama. Alatnya tajam, terbuat dari besi
atau batu tajam. Tidak boleh dari kuku, tulang, atau gigi. Disyariatkan untuk
mengasahnya terlebih dahulu sebelum menyembelih. Diriwayatkan dari Rafi’ bin
Khadij radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau
bersabda:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفْرَ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ
“Segala sesuatu yang mengalirkan
darah dan disebut nama Allah padanya maka makanlah. Tidak boleh dari gigi dan
kuku. Adapun gigi, itu adalah tulang. Adapun kuku adalah pisau (alat
menyembelih) orang Habasyah.” (HR. Al-Bukhari no. 5498 dan Muslim no. 1968)
kedua. Dengan memutus al-wadjan, yaitu
dua urat tebal yang meliputi tenggorokan. Inilah persyaratan dan batas minimal
yang harus disembelih menurut pendapat yang rajih. Sebab, dengan terputusnya
kedua urat tersebut, darah akan terpancar deras dan mempercepat kematian hewan
tersebut.
2. Disunnahkan bertakbir ketika hendak
menyembelih qurban, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu
di atas, dan diucapkan setelah basmalah.
3. Tidak disyariatkan bershalawat
kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih, sebab tidak ada
perintah dan contohnya dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para
sahabatnya. (Asy-Syarhul Mumti’, 3/408).
4. Berwudhu sebelum menyembelih qurban
adalah kebid’ahan, sebab tidak ada contohnya dari Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam dan salaf.
Namun bila hal tersebut terjadi, maka sembelihannya sah dan halal dimakan, selama terpenuhi ketentuan-ketentuan di atas.
Namun bila hal tersebut terjadi, maka sembelihannya sah dan halal dimakan, selama terpenuhi ketentuan-ketentuan di atas.
Ketentuan bagi orang yang mau
berkorban.
Bagi orang yang berniat untuk
berqurban dan telah masuk bulan dzulhijjah makadianjurkan untuk tidak memotong
rambut, kuku atau kulitnya.
إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره } [رواه مسلم] وفي رواية: { فلا يأخذن شعراً ولا يقلمن ظفراً } [مسلم]
إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره } [رواه مسلم] وفي رواية: { فلا يأخذن شعراً ولا يقلمن ظفراً } [مسلم]
“Apabila kalian melihat hilal/bulan
dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berniat untuk berqurban, maka
hendaklah dia menahan rambut dan kukunya.(HR.Muslim) dalam riwayat yang
lain:”Janganlah memotong rambut dan kukunya.” (HR.Muslim)
Pembagian daging qurban
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا
الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ {28}
“Maka makanlah sebahagian
daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang
sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj:28)
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا
الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
“Maka makanlah sebahagiannya dan
beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak
meminta-minta) dan orang yang meminta (Al-Hajj:36)
Sebagian kaum salaf lebih menyukai
membagi qurban menjadi tiga bagian: sepertiga untuk diri sendiri, sepertiga
untuk hadiah orang yang mampu, dan sepertiga lagi shadaqah untuk orang-orang
faqir. Wallahu A’lam
BAB 3
KESIMPULAN
Qurbanberasaldari
kata qaruba, yang berartidekat. Dari segiistilah,
qurbanberartiacarapenyembelihanhewanternak yang dilakukanpadaHari Raya
IdulAdha, yaitutanggal 10 Dzulhijjah, danpadatigahariberikutnya yang
disebutYaum At-Tasyriq, yaitutanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, yang
bertujuanuntukmendekatkandirikepada Allah SWT.
Hukumqurbanadalahsunnah,
namunsuatuketikabisasajaberubahmenjadiwajib, yaitujikadinadzarkan.
Makakonsekwensinyajikasudahmenjadiqurbanwajibdiadankeluarga yang diatanggungnafkahnyatidakbolehmengambilataumemakansedikitpundaridagingqurbantersebut.
WaktupelaksanaankurbanadalahseusaimelakukansholatIdulAdha, 10
DzulHijjahsampaiterbenamnyamataharipadaakhirhariTasyriqyaitu 13 DzulHijjah.
Hikmahdisyariatkannyaqurban,
adalah ; 1) Taqqarub (medekatkandiri) kepada Allah SWT; 2)Menghidupkansunah
imam ahlitauhid; 3)Berbagikesenangankepada orang fakir danmiskin, dengandaging
yang disedekahkankepadamereka; 4)Merupakanbentuksyukurkepada Allah yang
telahmenundukkanbinatangternakkepadakita.
Adapunsyaratbinatangqurban,yaitu
: 1)Merupakanhewanternak;
2)CukupUmur; 3)TidakCacat; 4)Hewantersebuttidakterkaitdenganhak orang lain; 5)PadaWaktu
yang dibatasisyariat.
Hendaknyahewanterbaik yang
dipilihuntukkurban.Hewan yang gemuk, berwarnaputihdanberhargaitulah yang
biasajadipilihanNabishallallahu 'alaihiwasallamsaatkurban.Makin
gemukdanberhargatentusemakinutamadalamkurban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar