Sabtu, 05 Desember 2015

QURBAN (Udhiyyah)



QURBAN ( Udhiyyah )
DisusununtukMemenuhiTugas Mata Kuliah Al-Islam danKemuhammadiyahan III
PG-PAUD Semester III
Dosen :Bpk. Drs. Rosid Ismail, M.Pd


Disusunoleh :
1.
Nurrul Prima Wistri
2.
EllseAlfiani
3.
Erin Nurhayati


SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
(STKIP) Muhammadiyah Kuningan
2012 - 2013
Jl.RayaCigugur No.28 Telp.(0232) 874085 Fax. (0232) 871281 kuningan 45511
Website :www.umku.ac.id




KATA PENGANTAR

Alhamdulillah pujisyukurkehadirat Allah SWT, yang denganrahmatdaninayah-Nya.Makalahinidisusununtukmemenuhimatakuliah Al-Islam danKemuhammadiyahan III.
PenulisjugamengucapkanterimakasihkepadaBapak Drs. Rosid Ismail, M.Pdselakudosenpembimbingmatakuliah Al-Islam danKemuhammadiyahan III. Penulisjugaberterimakasihpadateman-teman yang telahmemberipengarahandanpetunjukdalampembuatanmakalahini.
Penulismenyadaribahwadalampembuatanmakalahinimasihbanyakkekurangan, olehkarenaitukritikdan saran daridosenpembimbingmaupunteman-temansangatpenulisharapkantegursapanyauntukperbaikanmakalahinidanselanjutnya.
Kepada Allah SWT, kami memohontaufikdanhidayah-Nyasemogadalampembuatanmakalahinisenantiasadalamkeridhaannya-Nya. Amin.


Kuningan,   Desember 2013

Penulis


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.............................................................................................. ii
DAFTAR ISI............................................................................................................. iii
BAB I. PENDAHULUAN
1.1  LatarBelakang.......................................................................................... 1
1.2  RumusanMasalah..................................................................................... 2
1.3  Tujuan...................................................................................................... 2

BAB II. PEMBAHASAN
2.1  DefinisiQurban ( Udhiyah )..................................................................... 3
2.2  HukumdanWaktuBerqurban.................................................................... 4
2.3  HikmahDisyariatkannyaBerqurban.......................................................... 6
2.4  SyaratBinatangQurban............................................................................ 7
2.5  BinatangQurban Yang Paling Afdhol............................................ ........ 9
2.6  Hal Yang DisyariatkanHendakBerqurban...................................... ........ 11

BAB III. PENUTUP
3.1  Kesimpulan.............................................................................................. 14
DAFTAR PUSTAKA


 


BAB I
PENDAHULUAN

1.1            LatarBelakang
Qurbandalamistilahfikihadalahudhiyyah yang artinyahewan yang disembelihwaktudhuha, yaituwaktusaatmataharinaik.Secaraterminologifikih, udhiyyahadalahhewansembelihan yang terdiridarionta, sapi, kambingpadaharirayaIdhulAdhadanhari-haritasriquntukmendekatkandirikepada Allah.Kata qurbanartinyamendekatkandirikepada Allah, makaterkadang kata itujugadigunakanuntukmenyebutudhiyyah.
MempersembahkanpersembahankepadaTuhanadalahkeyakinan yang dikenalmanusiasejak lama.DalamkisahHabildanQabil yang disitir al-Qur’an disebutkanQurtubimeriwayatkanbahwasaudarakembarperempuanQabil yang lahirbersamanyabernamaIqlimiyasangatcantik, sedangkansaudarakembarperempuanHabilbernamaLayudzatidakbegitucantik .Dalamajarannabi Adam dianjurkanmengawinkansaudarakandungperempuanmendapatkansaudaralaki-lakidarilainibu. Makatimbul rasa dengki di hatiQabilterhadapHabil, sehinggaiamenolakuntukmelakukanpernikahanitudanberharap bias menikahisaudarikembarnya yang cantik. Lalumerekasepakatuntukmempersembahkanqurbankepada Allah, siapa yang diterimaqurbannyaitulah yang akandiambilpendapatnyadanialah yang benar di sisi Allah. Qabilmempersembahkanseikatbuah-buahandanhabilmempersembahkanseekordomba, lalu Allah menerimaqurbanHabil.
QurbaninijugadikenalolehumatYahudiuntukmembuktikankebenaranseorangnabi yang diutuskepadamereka, sehinggantradisiitudihapuskanmelaluiperkataannabi Isa bin Maryam. Tradisikeagamaandalamsejarahperadabanmanusia yang beragamjugamengenalpersembahankepadaTuhanini, baikberupasembelihanhewanhinggamanusia.Mungkinkisahnabi Ibrahim yang diperintahkanmenyembelihanaknyaadalahsalahsatudaritradisitersebut.
1.2              RumusanMasalah
Berdasarkanlatarbelakangmasalah yang dikemukakan di atas, terdapatbeberaparumusanmasalahdalamkaitannyadenganittiba, yaitusebagaiberikut:
         a.         ApadefinisiQurban( Udhiyyah) ?
         b.         Bagaimanahukumdanwaktuberqurban ?
         c.         Apahikmahdisyariatkannyaberqurban ?
         d.         Mengapaqurbanadalahsyariatbagi orang yang hidup ?
         e.         Apasajasyaratbinatangqurbanitu ?

1.3              Tujuan
Dalampembuatanmakalahinipenulismempunyaimaksuddantujuanantara lain:
          a.         Dapatmengetahuidefinisiqurban( Udhiyyah ).
         b.         Mengetahuihukumdanwaktuberqurban.
          c.         Mengetahuihikmahdisyariatkannyaberqurban.
         d.         Mengetahuiqurbanadalahsyariatbagi orang yang hidup.
          e.         Dapatmengetahuisyaratbinatangqurban.





BAB 2
QURBAN ( Udhiyyah )

2.1            Definisi Qurban ( Udhiyyah )
Qurban berasal dari kata qaruba, yang berarti dekat. Dari segi istilah, qurban berarti acara penyembelihan hewan ternak yang dilakukan pada Hari Raya Idul Adha, yaitu tanggal 10 Dzulhijjah, dan pada tiga hari berikutnya yang disebut Yaum At-Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dalam surat Al-Kautsar ayat 2, istilah qurban disebut nahr, yang artinya sembelihan, maksudnya menyembelih hewan ternak.
Dalam ilmu fiqih, qurban dikenal dengan istilah udhiyyah, yang berasal dari kata dhuha, yang artinya waktu ketika matahari sedang naik pada pagi hari. Ini dikarenakan kegiatan penyembelihan hewan qurban dimulai ketika matahari naik di pagi hari atau waktu dhuha.
Ibadah qurban sudah disyariatkan sejak umat terdahulu. Pada awalnya berqurban dalam Islam merupakan syariat yang dibawa oleh Nabi Ibrahim AS. Kemudian Allah SWT memerintahkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk meneruskan syariat tersebut setiap Hari Raya Idul Adha.
Ibadah qurban mulai disyariatkan pada tahun 2 H/623 M, bersamaan dengan pensyariatan zakat serta shalat Idul Fitri dan Idul Adha.



2.2            Hukum dan Waktu Berqurban
Hukum berqurban adalah sunnah muakkadah bagi kita artinya kesunnahan yang sangat ditekankan namun bagi Rasulullah Saw berqurban adalah wajib sebagai kekhususan beliau. Kesunnahan tadi terbagi dua ada kalanya sunnah kifayah yaitu bagi tiap-tiap muslim yang sudah baligh, berakal, memiliki kemampuan untuk berqurban dan hidup dalam satu keluarga. Artinya jika ada salah satu anggota keluarga berqurban, maka gugurlah tuntutan untuk berqurban dari tiap-tiap anggota keluarga itu. Namun tentunya yang mendapat pahala qurban adalah khusus bagi orang yang melakukannya.Dan ada kalanya hukum qurban sunnah 'ain yaitu bagi mereka yang hidup seorang diri, tidak memiliki sanak saudara. Atau dengan kata lain sunnah 'ain adalah sasaran kesunnahannya ditujukan pada indifidu atau personal semata.
Yang dimaksud 'memiliki kemampuan' disini adalah orang yang memiliki harta yang cukup untuk dibuat qurban dan cukup untuk memenuhi kebutuhannya pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyriq. Bahkan Imam As Syafi'i berkata, "Saya tidak memberi dispensasi / keringanan sedikitpun pada orang yang mampu berqurban untuk meninggalkannya". Maksud perkataan ini adalah makruh bagi orang yang mampu berqurban, tapi tidak mau melaksanakannya (lihat: Iqna' II/278)
Meskipun hukum qurban adalah sunnah, namun suatu ketika bisa saja berubah menjadi wajib, yaitu jika dinadzarkan. Maka konsekwensinya jika sudah menjadi qurban wajib dia dan keluarga yang dia tanggung nafkahnya tidak boleh mengambil atau memakan sedikitpun dari daging qurban tersebut.
Waktu pelaksanaan kurban adalah seusai melakukan sholat Idul Adha, 10 Dzul Hijjah sampai terbenamnya matahari pada akhir hari Tasyriq yaitu 13 Dzul Hijjah. Jadi tersedia waktu selama empat hari.Sedangkan teknis penyembelihan hewan kurban, orang yang berkurban boleh melakukannya sendiri, sebagaimana hal ini dilakukan oleh Rasulullah saw. Boleh pula penyembelihannya diwakilkan kepada yang lebih ahli, sebagaimana beliau mengizinkan sayyidina Ali bin Abi Thalib untuk menyembelih hewan kurban beliau. Dan jika penyembelihan itu diwakilkan kepada orang lain, maka dianjurkan kepada orang yang berkurban untuk menyaksikan proses penyembelihan, sebagaimana perintah Beliau kepada puterinya As Sayyidah Fatimah.Pembagian kurban.Daging kurban disyaratkan untuk dibagikan mentah, agar oleh si penerima yang berhak, dapat digunakan sesuka hatinya atau menjualnya. Maka tidak cukup dengan mengundang fakir miskin dan disuguhkan kepada mereka masakan dengan daging kurban tersebut.
Mengenai pembagian daging kurban, asalkan bukan kurban nadzar, maka orang yang berkurban berhak mengambil sebagian daging kurban dan selebihnya dibagikan (disedekahkan) kepada fakir miskin. Sebagian ulama berpendapat, daging kurban didistribusikan menjadi 3 bagian, sepertiga dimakan oleh yang berkurban, sepertiga lagi untuk disimpan oleh yang berkurban dan sepertiga yang lain disedekahkan kepada fakir miskin atau orang lain. Sementara imam Syafi’I dalam qoul jadidnya berpendapat, sepertiga untuk dimakan sendiri dan dua pertiganya untuk disedekahkan.
Adapun salafush shalih mereka menyukai membagi tiga bagian, sepertiga untuk dimakan sendiri, sepertiga disedekahkan kepada fakir miskin dan sepertiga lagi dihadiahkan kepada orang yang kaya.Sementara menurut pendapat Imam Ibnu Qasim Al Ghizi, yang paling utama adalah menyedekahkan seluruh daging kurban tersebut, kecuali sekedar beberapa suapan saja bagi yang berkurban untuk mendapat keberkahan (At Tabarruk) dengan kurban itu.
Adanya hak orang yang berkurban mengambil daging kurbannya itu tidaklah mengurangi nilai ibadah kurbannya. Oleh karena nilai kurbannya telah terwujud pada proses penyembelihan, penumpahan darah hewan kurban. Perbuatan yang dilarang dalam hal ini adalah menjual daging kurban sekalipun kulitnya atau memberikan upah berupa sebagian daging kurban kepada orang yang diserahi menyembelih.
Tapi jika kurban itu dinadzarkan, seperti dia mengatakan: “ wajib kepadaku agar aku berkurban untuk Allah”, atau “Aku bernadzar akan berkurban”, atau, “ binatang ini aku jadikan sebagai kurban”, maka dengan kalimat-kalimat itu dia telah dianggap bernadzar atau dengan kata lain menjadi wajib baginya berkurban, dan dalam hal ini, dia tidak boleh nantinya setelah disembelih untuk mengambil bagian dari daging kurbannya sekalipun sedikit, demikian pula tidak boleh mengambilnya orang-orang yang berada dalam tanggungan nafakahnya, seperti anak dan isterinya.

2.3            Hikmah Disyariatkannya Berqurban
1.            Taqqarub (medekatkan diri) kepada Allah subhanahu wa ta'ala,karena Allah telah berfirman
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah (berqurban).”
2.            Menghidupkan sunah imam ahli tauhid, Ibrahim 'alaihissalam ketika beliau diperintahkan oleh Allah untuk menyembelih putranya Ismail 'alaihissalam, kemudian Allah menggantinya dengan domba yang besar, Allah berfirman:
وفديناه بذبح عظيم [الصافات:107].
“Dan kami gantikan gengan sembelihan yang besar.”(Ash-Shaaffat: 107)
3.            Berbagi kesenangan kepada orang fakir dan miskin, dengan daging yang disedekahkan kepada mereka.
4.             Merupakan bentuk syukur kepada Allah yang telah menundukkan binatang ternak kepada kita. Allah berfirman:
: فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (36) لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِن يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ [الحج:37،36].
“Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkanya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Hajj:36-37)

2.4            Syarat Binatang Qurban
Adapun kriterian hewan yang boleh dijadikan sebagai kurban mencakup lima hal :
1.      Merupakan hewan ternak. Makna al-an’am sesuai dengan makna lughawi dan kultur arab adalah hewan ternak yang berupa unta, sapi dan domba. (lisanul arab 14/212-213) hal ini juga serupa dengan ungkapan dari syaikh Ibnu Utsaimin dalam asy-Syarhu al-Mumthi’ 7/273). Jadi jenis yang boleh dijadikan kurban adalah unta, sapi dan domba. Sedangkan kerbau menurut beberapa ulama’ seperti syaikh shalih al-fauzan, syaikh al-Utsaimin dan lainnya hukumnya boleh karena termasuk dalam kategori sapi.
2.      Cukup Umur.Ketentuan tentang umur telah ditentukan oleh syar’i. Rasulullah bersabda “janganlah kamu menyembelih kurban kecuali musinnah kecuali kamu kesulitan, maka boleh kamu menyembelih domba jadha’ah” (muslim, 2797).Musinnah atau biasa disebut dengan istilah tsaniyyah adalah setiap binatang piaraan (onta, sapi atau kambing) yang telah gugur salah satu gigi depannya yang berjumlah empat (dua di bagian atas dan dua di bagian bawah). Adapun dikatakan onta yang musinnah biasanya onta tersebut telah berumur 5 tahun sempurna, sapi yng musinnah adalah sapi yang telah berumur 2 tahun sempurna dan disebut kambing yang musinnah biasanya kambing tersebut satu tahun sempurna. Sedangkan domba jadha’ah yaitu domba yang belum genap berumur 1 tahun. (talkhish kitab ahkam al-udhiyyah wadh-dhakah, oleh syaikh Ibnu Utsaimin, Fiqh as-sunah 2/34 dan al-mu’jam al-wasith 101-102)
3.      Tidak Cacat. Rasulullah pernah bersabda mengenai keadaan hewan yang layak untuk kurban “ada empat (yang harus dihindari) yaitu pincang yang benar-benar jelas pincangnya, buta sebelah yang jelas-jelas butanya, sakit yang jelas-jelas lemah atau kurusnya” (HR Abu Daud 2802, at-Tirmidzi 1541, an-nasa’I 7/214, Ibnu Majah 3144, dan dishahihkan al-Albani dalam misykat al-Mshabih 1465).Yang termasuk cacat adalah pincang, sebelah matanya buta bukan sekedar juling, sakit yang menyebabkan lemah, lemah atau kurus akibat terlalu tua, gila dan terpotong sebagian telinga dan cacat lain yang lebih parah. Ahli fiqh memakruhkan al-adbhaa’ (hewan yang hilang lebih dari separuh telinga atautanduknya), al-Muqaabalah (putus ujung telinganya), al-Mudaabirah (putus telinganya sobek oleh besi pembuat tanda pada binatang), al-kahrqaa (sobek telinganya), al-Bahqaa (sebelah matanya tidak melihat), al-batraa (yang tidak memiliki ekor), al-Musyayyah (yang lemah) dan al-mushfarah (terputus telinganya).Milik pribadi, Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.
أربع لا تجوز في الأضاحي: العوراء البيّن عورها، والمريضة البيّن مرضها، والعرجاء البيّن عرجها، والكسيرة التي لا تُنقي ـ يعني لا نَقي فيها ـ أي لا مخ في عظامها وهي الهزيلة العجفاء } [أحمد:4/284، 281، وأبو داود:2802].
“Empat hewan yang tidak diperbolehkan untuk berqurban: buta yang jelas kebutaanya, sakit yang nyta sakitnya, pincang yang jelas kepincangannya dan kurus yang tidak berdaging.”(HR.Ahmad dan Abu Dawud)
4.      Hewan tersebut tidak terkait dengan hak orang lain. Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di bagi.
5.      Pada Waktu yang dibatasi syariat: dimulai setelah sholat Ied hingga terbenamnya matahari diakhir hari tasyrik.

2.5            Binatang Qurban Yang Paling Afdhol
Hendaknya hewan terbaik yang dipilih untuk kurban. Hewan yang gemuk, berwarna putih dan berharga itulah yang biasa jadi pilihan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam saat kurban. Makin gemuk dan berharga tentu semakin utama dalam kurban.
Dalam Bulughul Maram disebutkan hadits pada no. 1355 yang membicarakan masalah hewan yang disembelih pada saat kurban,
عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ - رضي الله عنه - - أَنَّ اَلنَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ - مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ  . وَفِي لَفْظِ: - سَمِينَيْنِ -  وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي "صَحِيحِهِ" : - ثَمِينَيْنِ - . بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ اَلسِّين ِ
وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: - بِسْمِ اَللَّهِ. وَاَللَّهُ أَكْبَرُ -
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa berkurban dengan dua gibas (domba jantan) putih yang bertanduk, lalu beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut (saat menyembelih). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya (Muttafaqun 'alaih) . Dalam lafazh lain disebutkan, "Saminain, artinya dua gibas gemuk." Dalam lafazh Abu 'Awanah dalam kitab Shahihnya dengan lafazh, "Tsaminain, artinya  gibas yang istimewa (berharga)." Dalam lafazh Muslim disebutkan, saat menyembelih, beliau mengucapkan, "Bismillah wallahu akbar (artinya: dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar)." (HR. Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)
Beberapa faedah dari hadits di atas:
1.      Hadits di atas menunjukkan disyari'atkannya kurban dan dorongan untuk melakukannya. Karena ketaatan yang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lakukan tidaklah khusus untuk beliau, namun hal itu dianjurkan pula pada umatnya. Para ulama tidak berselisih pendapat akan disyari'atkannya kurban. Mereka cuma berselisih pendapat apakah kurban itu wajib ataukah sunnah.
2.      Kambing gibas (kabsy) adalah jenis kambing yang paling afdhol (paling utama). Namun dilihat dari hewan kurban, yang paling afdhol adalah unta, lalu sapi, kemudian kambing sebagaimana yang bisa dipetik dari hadits keutamaan shalat Jum'at.
3.      Hewan jantan untuk kurban lebih afdhol dibanding hewan betina karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits ini menyembelih dengan gibas (domba jantan), ditambah daging jantan itu lebih thoyyib (lebih enak). Namun menyembelih kurban dengan hewan betina juga dibolehkan bahkan ada ijma' (kata sepakat) ulama akan bolehnya.
4.      Lebih afdhol berkurban dengan hewan bertanduk daripada yang tidak. Namun berkurban dengan yang tidak bertanduk juga tetap sah.
5.      Ciri-ciri hewan yang terbaik untuk kurban adalah: (1) gemuk, (2) warna putih atau warna putih lebih mayoritas, (3) berharga.
6.      Disyari'atkan mengucapkan bismillah dan takbir saat menyembelih hewan kurban, yaitu dengan mengucapkan, "Bismillah wallahu akbar." Adapun mengucapkan "bismillah" itu wajib. Sedangkan mengucapkan "Allahu akbar" dihukumi sunnah.
7.      Jika hewan ternak berupa kambing, maka hewan tersebut disembelih dengan cara dibaringkan. Karena itu lebih bersikap lemah lembut padanya. Penyembelih hendaklah meletakkan kaki kanan di pipi hewan kurban (di lehernya sebelah kanan), di mana hewan tersebut dibaringkan di sisi kiri. Lihat Tuntunan Penyembelihan Kurban.
8.      Jika orang yang berkurban mampu menyembelih, maka hendaklah ia menyembelih dengan tangannya sendiri karena penyembelihan adalah suatu bentuk pendekatan diri pada Allah. Namun jika yang berkurban tidak bisa menyembelih dengan baik, hendaklah ia mewakilkan pada orang yang tahu cara penyembelihan yang sesuai tuntunan Islam. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun pernah meminta 'Ali bin Abi Tholib untuk mewakilkan beliau dalam penyembelihan kurban yang tersisa pada haji wada'.


2.7            Hal Yang Disyariatkan Hendak Berqurban
1.      Hewan sembelihan dinyatakan sah dan halal dimakan bila terpenuhi syarat-syarat berikut:
a)      Membaca basmalah tatkala hendak menyembelih hewan. Dan ini merupakan syarat yang tidak bisa gugur baik karena sengaja, lupa, ataupun jahil (tidak tahu).
Dasarnya adalah keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَلاَ تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.”(Al-An’am:121)
Dan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari (no. 5565) dan Muslim (no. 1966), bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua kambing kibasy yang berwarna putih bercampur hitam lagi bertanduk:
“Beliau membaca basmalah dan bertakbir.”
b)      Yang menyembelih adalah orang yang berakal. Adapun orang gila tidak sah sembelihannya walaupun membaca basmalah, sebab tidak ada niat dan kehendak pada dirinya
c)      Yang menyembelih harus muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nasrani). Untuk muslim, permasalahannya sudah jelas. Pendapat yang rajih menurut mayoritas ulama, sembelihan ahli kitab dipersyaratkan harus sesuai dengan tata cara Islam.
Sebagian ulama menyatakan, terkhusus hewan qurban, tidak boleh disembelih oleh ahli kitab atau diwakilkan kepada ahli kitab. Sebab qurban adalah amalan ibadah untuk taqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka tidak sah kecuali dilakukan oleh seorang muslim. Wallahu a’lam.
d)     Terpancarnya darah
Dan ini akan terwujud dengan dua ketentuan:
pertama. Alatnya tajam, terbuat dari besi atau batu tajam. Tidak boleh dari kuku, tulang, atau gigi. Disyariatkan untuk mengasahnya terlebih dahulu sebelum menyembelih. Diriwayatkan dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفْرَ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ
“Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah padanya maka makanlah. Tidak boleh dari gigi dan kuku. Adapun gigi, itu adalah tulang. Adapun kuku adalah pisau (alat menyembelih) orang Habasyah.” (HR. Al-Bukhari no. 5498 dan Muslim no. 1968)
kedua. Dengan memutus al-wadjan, yaitu dua urat tebal yang meliputi tenggorokan. Inilah persyaratan dan batas minimal yang harus disembelih menurut pendapat yang rajih. Sebab, dengan terputusnya kedua urat tersebut, darah akan terpancar deras dan mempercepat kematian hewan tersebut.
2.      Disunnahkan bertakbir ketika hendak menyembelih qurban, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu di atas, dan diucapkan setelah basmalah.
3.      Tidak disyariatkan bershalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih, sebab tidak ada perintah dan contohnya dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabatnya. (Asy-Syarhul Mumti’, 3/408).
4.      Berwudhu sebelum menyembelih qurban adalah kebid’ahan, sebab tidak ada contohnya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan salaf.
Namun bila hal tersebut terjadi, maka sembelihannya sah dan halal dimakan, selama terpenuhi ketentuan-ketentuan di atas.

Ketentuan bagi orang yang mau berkorban.
Bagi orang yang berniat untuk berqurban dan telah masuk bulan dzulhijjah makadianjurkan untuk tidak memotong rambut, kuku atau kulitnya.
إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره } [رواه مسلم] وفي رواية: { فلا يأخذن شعراً ولا يقلمن ظفراً } [مسلم]
“Apabila kalian melihat hilal/bulan dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berniat untuk berqurban, maka hendaklah dia menahan rambut dan kukunya.(HR.Muslim) dalam riwayat yang lain:”Janganlah memotong rambut dan kukunya.” (HR.Muslim)
Pembagian daging qurban
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ {28}
“Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj:28)
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
“Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta (Al-Hajj:36)
Sebagian kaum salaf lebih menyukai membagi qurban menjadi tiga bagian: sepertiga untuk diri sendiri, sepertiga untuk hadiah orang yang mampu, dan sepertiga lagi shadaqah untuk orang-orang faqir. Wallahu A’lam


 


BAB 3
                                                          KESIMPULAN                

Qurbanberasaldari kata qaruba, yang berartidekat. Dari segiistilah, qurbanberartiacarapenyembelihanhewanternak yang dilakukanpadaHari Raya IdulAdha, yaitutanggal 10 Dzulhijjah, danpadatigahariberikutnya yang disebutYaum At-Tasyriq, yaitutanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, yang bertujuanuntukmendekatkandirikepada Allah SWT.
Hukumqurbanadalahsunnah, namunsuatuketikabisasajaberubahmenjadiwajib, yaitujikadinadzarkan. Makakonsekwensinyajikasudahmenjadiqurbanwajibdiadankeluarga yang diatanggungnafkahnyatidakbolehmengambilataumemakansedikitpundaridagingqurbantersebut.
WaktupelaksanaankurbanadalahseusaimelakukansholatIdulAdha, 10 DzulHijjahsampaiterbenamnyamataharipadaakhirhariTasyriqyaitu 13 DzulHijjah.
Hikmahdisyariatkannyaqurban, adalah ; 1) Taqqarub (medekatkandiri) kepada Allah SWT; 2)Menghidupkansunah imam ahlitauhid; 3)Berbagikesenangankepada orang fakir danmiskin, dengandaging yang disedekahkankepadamereka; 4)Merupakanbentuksyukurkepada Allah yang telahmenundukkanbinatangternakkepadakita.
Adapunsyaratbinatangqurban,yaitu : 1)Merupakanhewanternak; 2)CukupUmur; 3)TidakCacat; 4)Hewantersebuttidakterkaitdenganhak orang lain; 5)PadaWaktu yang dibatasisyariat.
Hendaknyahewanterbaik yang dipilihuntukkurban.Hewan yang gemuk, berwarnaputihdanberhargaitulah yang biasajadipilihanNabishallallahu 'alaihiwasallamsaatkurban.Makin gemukdanberhargatentusemakinutamadalamkurban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar