Sabtu, 05 Desember 2015

PUASA




PUASA
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Al-Islam dan Kemuhammadiyahan II
PG-PAUD Semester II
Dosen : Bpk. Agus Fitriadin, M.Pd, I

592275_362899060413783_1808857393_n.jpg

Disusun oleh :
1.
Nurrul Prima Wistri
2.
Ade Erna Angrayini
3.
Atin Suniatin
4.
Tati Rohliyati


SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
(STKIP) Muhammadiyah Kuningan
Tahun Akademik 2012 - 2013
Jl.Raya Cigugur No.28 Telp. (0232) 874085 Fax. (0232) 871281 kuningan 45511
Website : www.umku.ac.id




KATA PENGANTAR
            Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan Rahmat dan Hidayat-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Puasa”.
            Penulisan makalah ini untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Al-Islam dan Kemuhammadiyahan II, PG-PAUD Semester 2. Ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan membimbing dalam penulisan makalah ini. Walaupun makalah ini belum sempurna tetapi penulis merasa bangga terhadap hasil yang dicapai.
Mudah-mudahan makalah sederhana ini bermanfaat bagi kami khususnya dan para pembaca pada umumnya. Kritik yang membangun sangat kami harapkan untuk perbaikkan pembuatan makalah selanjutnya.

Kuningan,    Mei 2013


Penulis



DAFTAR ISI
    halaman
HALAMAN JUDUL...............................................................................................................          i
KATA PENGANTAR.............................................................................................................         ii
DAFTAR ISI
...........................................................................................................................        iii
BAB   I      PENDAHULUAN
1.1.      Latar Belakang .............................................................................................         1
1.2.      Rumusan Masalah.........................................................................................         1
1.3.      Tujuan Penulisan ..........................................................................................         2
BAB  2      PUASA
2.1.      Makna Puasa dalam Islam ............................................................................         3
2.2.      Hukum Puasa................................................................................................         4
2.3.      Keutamaan Puasa Ramadhan .......................................................................         7
2.4.      Kewajiban di Bulan Ramadhan ...................................................................         7
2.5.      Syarat, Rukun, dan Hal-Hal yang Membatalkan Puasa ...............................         8
2.6.      Faedah Puasa.................................................................................................       11
BAB  3      PENUTUP
3.1.      Kesimpulan ...................................................................................................       12
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................................       13
 



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Puasa adalah karakteristik moral dan spiritual yang unik dalam Islam. Secara harfiah Puasa dalam islam didefinisikan untuk menjauhkan diri "sepenuhnya" dari makanan, minuman, hubungan intim dan merokok, mulai dari dari fajar sampai matahari terbenam. Puasa merupakan suatu kewajiban yang harus dikerjakan semua orang beriman, tanpa kecuali. Akan tetapi Allah SWT mewajibkan puasa tersebut melihat situasi dan kondisi pada setiap orang yang mengerjakannya. Puasa yang diwajibkan pada setiap pribadi muslim, yaitu puasa di bulan Ramadhan bulan kesembilan dalam tahun Islam, disebut Ramadhan karena dapat membakar dosa-dosa dengan memperbanyak amal sholeh.
Puasa tidak hanya mengenai lapar fisik dan haus yang merupakan puasa Muslim, tetapi malam sebelum awal puasa memperoleh karakter yang jauh lebih penting dan memainkan peran sentral dalam institusi puasa. Kaum Muslim bangun berjam-jam sebelum fajar untuk berdoa dan mengingat Allah. Juga Al-Quran dibacakan di setiap rumah Muslim lebih banyak dibandingkan hari-hari biasa. Sebagian besar dari malam demikian dihabiskan dalam latihan spiritual yang membentuk diri sehingga puasa jadi lebih bermakna.
Pada siang hari, selain menahan dari makanan dan air, semua umat Islam terutama didesak dari bicara sia-sia, pertengkaran dan perkelahian, atau dari pekerjaan seperti di bawah martabat seorang mukmin sejati. Tidak mengumbar kesenangan duniawi diperbolehkan, bahkan suami dan istri di siang hari menjalani kehidupan yang terpisah, kecuali untuk hubungan manusia formal yang umum untuk semua orang.

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang dikemukakan di atas, terdapat beberapa rumusan masalah erat kaitannya dengan Puasa, yaitu sebagai berikut:
a.       Apa makna Puasa dalam Islam?
b.      Bagaimana hukum Puasa?
c.       Apa keutamaan Puasa Ramadhan?
d.      Apa kewajiban di Bulan Ramadhan?
e.       Apa saja yang termasuk Syarat, Rukun, dan hal-hal yang membatalkan Puasa?
f.       Beberapa faedah Puasa?

1.3   Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dalam penulisan makalah ini, adalah sebagai berikut:
a.       Untuk memenuhi tugas mata kuliah Al-Islam dan Kemuhammadiyahan II.
b.      Menjelaskan arti pentingnya Puasa bagi setiap Muslim.
c.       Membangun rasa kesadaran untuk melaksanakan Puasa Wajib dan Sunat.
d.      Menjadikan Puasa sebagai salah satu media untuk memperbaiki diri.
e.       Agar manusia bertakwa dan mampu menahan hawa nafsunya.



BAB 2
PUASA
2.1.MAKNA PUASA DALAM ISLAM
Puasa atau Shaum (dalam ajaran Islam) secara bahasa artinya menahan diri dari sesuatu perbuatan.
Seperti penggunaannya dalam Al-Qur’an surat Maryam ayat 26 :
اِ نِيْ نَدَ رْ تُ للِرَ حْمنِ صَوْ مًا فَلَنْ اُ كَلِمَ لْيَوْ مَ اِ نْسِيًا
Artinya :
“Sesungguhnya aku telah bernadzar (berjanji) karena Allah untuk bershaum, maka pada hari ini sekali-kali aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun”.

Adapun pengertian Puasa (Shaum) menurut syariat :
1.      Menurut Ulama dalam kitab tafsir Al-Manar II: 157
“Shaum adalah menahan diri dari makan, minum, dan bersetubuh, mulaidari fajar hingga terbenam matahari (Maghrib), karena mengharap akan Allah dan untuk mempersiapkan diri untuk bertaqwa kepada Allah dengan jalan memperhatikan Allah dan mendidik kehendaknya”
2.      Menurut Ulama dalam Kitab Subulus salam II:26
Puasa (Shaum) adalah menahan diri dari makan, minum, jima’, dan lain-lain yang telah diperintahkan kepada kita untuk menahan diri dari padanya sepanjang hari menurut cara yang telah disyariatkan. Disertai pula menahan diri dari perkataan yang sia-sia, perkataan yang merangsang, perkataan yang diharamkan dan dimakruhkan menurut syarat-syarat yang telah ditetapkan dan waktu yang telah di tentukan.”
3.      Menurut Syekh Muhammad Ali As-Shabuny dalam kitab Rowa’iul Bayan :
“Puasa (Shaum) menahan diri dari makan, minum, dan jima’, disertai dengan niat sejak dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari dan kesempurnaannya ialah dengan menjauhi hal-hal yang kotor dan tidak melakukan perkara yang diharamkan”
4.      Menurut Muhammad Ali As-Sayis dalam kitab Tafsirul Ahkam
“Puasa (Shaum) adalah menahan diri dari kedaulatan dua syahwat perut dan farji dengan niat oleh ahli (orang yang wajib shaum), sejak terbit fajar sampai terbenam matahari”.
5.      Menurut Syekh Muhammad bin Qosim al  Ghozy (Ibnu Qosim) dalam kitab Tausihu Ibnu Qosim :
“Shaum (Puasa) adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan, dengan niat yang ditentukan sepanjang hari shaum (yaitu hari-hari yang boleh shaum) yang dilakukan oleh orang Islam yang berakal dan suci dari haid dan nifas bagi wanita”.

2.2.HUKUM PUASA (SHAUM)
Status hukum puasa (Shaum) menurut para ulama Maliki, Syafi’i dan Hambali ada 4 macam:
1.      Shaum Wajib
Adalah shaum yang diwajibkan kepada semua umat islam untuk mengerjakan. Adapun shaum yang di wajibkan itu diantaranya:
a)      Shaum satu bulan di bulan Ramadhan
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Qur’an surat Al –Baqarah ayat 183
ياَ يُهَا ا لَدِ يْنَ ا مَنُوْ ا كُتِبَ عَلَيْكُمُ ا لصِيَا مُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ا لَدِ يْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَكُمْ تَتَقُوْ نَ
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman telah diwajibkan atas kamu sekalian berpuasa sebagaimana telah diwajibkan pula atas orang-orang sebelum kamu, supaya kamu sekalian mencapai ketaqwaan”.

b)      Shaum Kifarat
Yaitu shaum yang diwajibkan dikerjakan untuk menutupi suatu pelanggaran. Sebagai contoh: Shaum 2 bulan berturut-turut karena melakukan jima’ di bulan Ramadhan.

c)      Shaum Nadzar
Yaitu shaum sejumlah yang dinadzarkannya (dijanjikannya). Rasulullah Saw bersabda:
مَنْ نَدَ رَ اَ نْ يُطِيْعَ ا للهَ فَلْيَطْعَهُ وَ مَنْ نَدَ رَ أَ نْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ
Artinya:
“Barangsiapa yang bernadzar akan mentaati Allah, maka hendaklah ia mentaatinya dan barang siapa yang bernadzar akan mendurhakai Allah, maka janganlah ia mendurhakai-Nya”.
Misalkan seseorang ketika menghadapi suatu kesulitan (contoh ujian akhir sekolah) kemudian ia berjanji apabila ujiannya berhasil dan lulus dengan hasil memuaskan ia akan puasa selama 3 hari, maka apabila cita-citanya telah tercapai iapun wajib melaksanakan shaum nadzarnya itu.

2.      Shaun Sunnat
Adalah shaum yang disunatkan kepada semua umat islam untuk mengerjakannya, apabila melaksanakannya tentu lebih baik baginya, sedangkan apabila tidak melaksanakannya tidak menjadi dosa, tetapi ia tidak akan mendapatkan kebaikan-kebaikan dari shaum tersebut.
Adapun Shaum yang disunatkan oleh Rasulullah Saw d antaranya:
a)      Shaum tiap hari Senin dan Kamis, Nabi Saw bersabda:
“Amal-amal kita dperhatikan pada tiap hari Senin dan Kamis maka aku sangat suka amal-amalku diperhatikan sedang aku dalam keadaan Shaum”. (HR. Ahmad dan Abu Dawud dari Abu Hurairoh r.a)
b)      Shaum Ayyamul Baidh, yaitu puasa tiap tanggal 13, 14, 15 pada setiap bulan. Dari sahabat Abi Dzamin Al-Ghifari ia berkata:
Rasulullah Saw menyuruh kami untuk bershaum tiga hari baidh, yaitu tanggal 13, 14, 15, dalam sebulan. Beliau bersabda dia (shaum itu) seperti shaum sepanjang masa. (HR.Tirmidzi dari Abi Ayyub Al-Ansyari)
c)      Shaum di hari A’rafah, yaitu tanggal 9 Dzulhijah
Rasulullah Saw bersabda:
“Shaum hari A’rafah itu menghapus dosa dua tahun, tahun yang lalu dan tahun yang akan datang”. (HR. Jamaah)
Namun demikian tidak disunatkan bagi orang-orang yang sedang melakukan ibadah haji (sedang Wukuf) karena Rasulullah Saw melarangnya.
d)     Shaum Tasu’a dan Asyura
Yaitu shaum pada tanggal 9 dan 10 Muharram.
Menurut Ibnu Abbas r.a Nabi Saw pernah bersabda, yang artinya:
“Kalau saya lanjut umur sampai tahun yang akan dating, niscaya saya akan shaum tasu’a”. (HR. Muslim)
Sedangkan ketika ditanya tentang shaum ‘Asyura, Nabi menjawab, yang artinya
“……..Shaum ‘Asyura itu menebus dosa tahun yang telah lalu”. (HR. Muslim)
e)      Shaum Daud, yaitu shaum sehari dan sehari tidak.
f)       Shaum dibulan Sya’ban, Rasulullah paling sering melakukan shaum sunat dibulan ini.
g)      Shaum enam hari di bulan syawwal.

3.      Shaum Haram
Shaum haram adalah shaum yang diharamkan terhadap umat Islam untuk melakukannya. Tidak akan mendapat pahala ketika dilakukannya, tetapi menjadi dosa untuk dirinya, karena tidak ada perintah dan contoh yang dilakukan oleh Rasulullah dalam pelaksanaannya.
Adapun shaum yang diharamkan di antaranya:
a)      Haram shaum pada dua hari raya yaitu: ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha
b)      Haram shaum pada hari-hari Tasyriq yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 pada bulan Haji, hari-hari itu merupakn momentum bagi umat islam untuk membebaskan manusia dari kelaparan. Jangan sampai pada hari itu masih ada orang yang menangis karena perutnya lapar.
c)      Haram shaum dihari Syak, yaitu hari yang diragukan apakah sudah tanggal 1 Ramadhan atau belum.

4.      Shaum Makruh
Shaum makruh adalah shaum yang tidak dilegalkan oleh Rasulullah Saw, karena tidak mengikuti kaidah-kaidah shaum seperti yang disyaratkan oleh Islam.
Shaum makruh di antaranya:
a)      Shaum di atas tanggal 15 Sya’ban atau dua hari sebelum Ramadhan (bagi orang yang tidak biasa bershaum sunnat)
b)      Shaum Abad atau Dahr, yaitu shaum terus menerus sepanjang masa (Tidak buka yaitu shaum berturut-turut setiap hari)
c)      Shaum khusus hari Jum’at atau hari Sabtu saja.


2.3.KEUTAMAAN PUASA RAMADHAN
Melaksanakan shaum Ramadhan hukumnya wajib. kata Ramadhan berasal dari bahasa ‘Arab yang artinya sangat terik atau panas membakar. Menurut Zamahsyari dalam Rowa’iul Bayan halaman 190 istilah ini didasarkan atas kebiasaan menamai bulan sesuai dengan iklim yang dilaluinya karena pada bulan tersebut kondisi arab pada saat itu sangat panas sekali yang membakar tumbuhan dan pasir, maka dinamakan dengan Ramadhan.
Tetapi dalam Al-Qur’an, sebutan Ramadhan berkaitan dengan misi risalah dan program pembinaan yang dikandungnya seperti dalam ayat berikut:
شَهْرُ رَ مَضَا نَ ا لَدِ يْ اُنْزِ لَ فِيْهِ ا لْقُرْا نُ هُدً ى لِلنَا سِ وَ بَيِنتٍ مِنَ ا لْهُد ى وَ الْفُرْ قَا نِ
Artinya:
“Bulan Ramadhan adalah bulan yang didalamnya diturunkan Al-Qur’an untuk menjadi petunjuk bagi manusia dan penjelasan dari petunjuk-petunjuk tersebut dan pemisah antara yang haq dan yang bathil”. (QS.Al-Baqarah ayat 185)

Puasa Ramadhan mula-mula diwajibkan pada tahun kedua dari Hijrahnya Nabi Saw. Adapun cara menentukan masukknya bulan Ramadhan;
1.      Dengan Ru’yah Hilal, adalah melihat awal bulan Ramadhan dengan pandangan mata.
2.      Dengan Hisab (perhitungan)

2.4.KEWAJIBAN DI BULAN RAMADHAN
Adapun yang termasuk kewajiban dibulan Ramadhan, ialah:
a.       Menyegerakan berbuka, apabila telah yakin dengan adanya tanda atau alat bahwa Maghrib telah dating(masuk) dengan tenggelamnya matahari, maka segeralah berbuka. Rasulullah Saw bersabda:
“Manusia senantiasa dalam kebaikan selama menyegerakan berbuka shaum”.
b.      Berbuka dengan ruthbah, yaitu kurma setengah masak, bila tidak ada kurma maka dengan yang manis, kemudian air.
c.       Berdo’a bila berbuka puasa, sebagaimana do’a yang dianjurkan oleh Nabi Saw.
d.      Makan sahur, karena sahur dapat menambah semangat dan kekuatan, makan sahur disunatkan di akhirkan.
e.       Bagi yang berhadats besar (junub) sunnat mandi wajib sebelum shubuh supaya ketika memasuki waktu shaum sudah dalam keadaan suci.
f.       Memperbanyak sedekah dan amal-amal yang lainnya.
g.      Memberikan makanan untuk berbuka.
h.      Memperbanyak membaca Al-Qur’an.
i.        Melakukan I’tikaf dan menanti Laitul Qadar di mesjid.
j.        Menjauhi sifat-sifat yang tercela.

2.5.SYARAT, RUKUN, DAN HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
1.      Syarat Puasa
a)      Syarat Wajib Puasa
Mereka yang diwajibkan bershaum itu adalah orang laki-laki atau perempuan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
ü  Islam
Dengan demikian tidak wajib bagi non muslim.
ü  Baligh
Anak yang belum mencapai usia baligh tidak wajib shaum. Akan tetapi yang mumayyiz (pintar) maka sah shaumnya. Bagi orang tua hendaklah menyuruh putra-putrinya yang telah mumayyiz agar bershaum sebagai latihan.
ü  Kuat
Orang yang sudah tidak kuat shaum karena lanjut usia atau karena sakit keras, sakit menahun yang sudah tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya debebaskan kewajibannya dari shaum, tetapi sebagai gantinya wajib membayar fidyah.
ü  Mukim
Artinya berada ditempat tinggal sendiri. Bagi orang yang sedang dalam perjalanan, boleh tidak shaum tetapi wajib menggantinya pada hari-hari yang lainnya.


b)      Syarat Sah Shaum
Shaum itu sah dilakukan oleh orang Islam yang cukup syarat di atas dengan ketentuan sebagai berikut:
ü  Suci dari Haidh dan Nifas
Wanita yang sedang dating bulan atau sesudah melahirkan tidak sah shaum bahkan haram melakukannya, namun kewajiban shaum tidaklah gugur, bila mereka telah bersih wajib menggantinya pada hari-hari yang lainnya sebanyak hari shaum yang ditinggalkannya. Siti ‘Aisyah r.a berkata:
“Kami disuruh (oleh Rasulullah Saw) meng-qodlo shaum, tidak disuruh meng-qadlo shalat”. (HR. Bukhori)
ü  Mengetahui masuknya waktu (bulan) Ramadhan
Rasulullah Saw bersabda:
“Janganlah kamu bershaum kecuali melihat hilal (tanggal 1 Ramdhan) dan janganlah berhari raya kecuali kamu melihat hilal (tanggal 1 Syawal)” HR. Muslim.

2.      Rukun Puasa
Rukun puasa ada dua, yaitu:
a)      Niat
Orang yang bershaum Ramadhan wajib berniat pada tiap malam sebelum fajar terbit, tidak sah shaumnya seseorang tanpa adanya niat. Lain halnya dengan shaum sunat, maka boleh dan sah niat disiang hari sebelum matahari condong kearah barat, asal belum melakukan hal-hal yang membatalkan shaum.
b)      Imsak (menahan diri)
Maksudnya menahan diri dari makan, minum, dan mengadakan hubungan seksual disiang hari, sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
“Dan makan minumlah kamu, sehingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar kemudian sempurnakanlah itu sampai malam” (QS. Al-Baqarah: 187)




3.        HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
a)      Memasukkan suatu benda ‘(Ain) kedalam rongga badan melalui lubang yang terbuka dengan sengaja.
b)      Makan dan minum dengan sengaja
Termasuk merokok dapat membatalkan shaum sebab asap yang diserap termasuk benda ‘ain. Adapun makan, minum karena lupa tidak membatalkan shaum.
c)      Bersenggama
Melakukan jima’ (bersebadan) disiang hari pada bulan Ramadhan batal shaumnya, tetapi apabila dilakukan pada malam harinya tidak dilarang (boleh).
Allah berfirman, yang artinya:
“Dihalalkan kepada kamu pada malam Ramadhan berkumpul dengan istri-istrimu” (QS. Al-Baqarah:187)
d)     Keluar air mani (Istimnak)
Batal shaum apabila keluar mani dengan sengaja bersetubuh dengan perempuan (Mubasyaroh), atau sengaja dikeluarkan (masturbasi).
e)      Muntah dengan sengaja
Orang yang membuat dirinya sengaja muntah, walaupun tidak ada yang kembali kedalam perut, batal shaumnya. Tetapi apabila muntahnya diluar kemampuannya dank arena tidak dapat ditahan lagi, seperti mabuk kendaraan atau karena kena penyakit, maka hal itu tidak membatalkan shaumnya.
f)       Haid dan Nifas
Perempuan yang sedang shaum kemudian dating bulan atau melahirkan maka shaumnya batal. Wajib atasnya melakukan qodlo.
g)      Gila
Orang yang sedang shaum kemudian gila(walaupun hanya sebentar) maka shaumnya batal. Wajib atasnya melakukan qodlo.
h)      Membatalkan niat shaum
Orang yang sedang shaum kemudian ditengah-tengah shaumnya berniat untuk buka, tidak mau meneruskan shaumnya maka shaumnya menjadi batal sekalipun ia tidak makan dan minum. Begiru juga dengan orang yang keluaar dari islam (murtad) shaumnya batal karena salah satu syarat wajib shaum tidak terpenuhi.
4.      FAEDAH PUASA
Tujuan berpuasa adalah membentuk pribadi yang taqwa kepada Allah SWT, tetapi mengandung pula beberapa faedah antara lain:
a.       Bagi orang puasa tentu saja merasakan lapar dan dahaga, dengan merasakan hal tersebut, maka dirinya akan merasa hibah terhadap fakir dan miskin, sehingga dalam hidup ini akan tumbuh rasa sosial, memberikan bantuan kepada siapa saja yang membutuhkan.
b.      Orang yang berpuasa akan mendidik kesabaran dalam menghadapi berbagai macam problem kehidupan.
c.       Orang yang berpuasa akan mampu mendidik pribadi bersifat amanah dan percaya diri.
d.      Orang yang berpuasa akan mampu mendidik seseorang berkata benar.
e.       Orang yang berpuasa akan mampu memelihara kesehatan tubuh.


BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan

Puasa atau Shaum (dalam ajaran Islam) secara bahasa artinya menahan diri dari sesuatu perbuatan, puasa juga termasuk rukun islam. Melaksanakan Puasa adalah hokum nya wajib bagi umat Muslim, akan tetapi terbagi ke dalam 4 macam puasa itu, diantaranya ; Puasa wajib; Puasa Sunnat; Puasa Haram; dan Puasa Makruh. Puasa Ramadhan adalah tergolong kedalam Puasa wajib, yakni kita harus atau wajib melaksanakannya, akan tetapi dengan ketentuan beberapa hal sesorang boleh tidak melaksanakan ibadah Puasa pada bulan Ramdhan dan wajib menggantinya dengan qodlo atau membayar fidyah.
Adapun yang termasuk kedalam syarat Puasa yakni; Islam, berakal, baligh, kuat, mukim, suci dari hadid dan nifas, serta mengetahui masuknya waktu (bulan) Ramadhan. Yang termasuk rukun Puasa adalah; Niat dan Imsak(menahan diri). Ketika berpuasa kita wajib menjauhkan diri dari perbuatan yang dapat membatalkan puasa kita.



DAFTAR ISI
Mulyadi Ahmad, 2005. Fiqih, Bandung: C.V Angkasa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar