PUASA
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Al-Islam dan
Kemuhammadiyahan II
PG-PAUD Semester II
Dosen : Bpk. Agus Fitriadin, M.Pd, I

Disusun
oleh :
1.
|
Nurrul
Prima Wistri
|
2.
|
Ade
Erna Angrayini
|
3.
|
Atin
Suniatin
|
4.
|
Tati
Rohliyati
|
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
(STKIP) Muhammadiyah Kuningan
Tahun Akademik 2012 - 2013
Jl.Raya Cigugur No.28 Telp. (0232) 874085 Fax.
(0232) 871281 kuningan 45511
Website : www.umku.ac.id
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan
kehadirat Allah SWT atas limpahan Rahmat dan Hidayat-Nya, sehingga penulis
dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Puasa”.
Penulisan makalah ini untuk memenuhi
tugas Mata Kuliah Al-Islam dan Kemuhammadiyahan II, PG-PAUD Semester 2. Ucapan
terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan membimbing dalam
penulisan makalah ini. Walaupun makalah ini belum sempurna tetapi penulis
merasa bangga terhadap hasil yang dicapai.
Mudah-mudahan makalah sederhana ini bermanfaat bagi
kami khususnya dan para pembaca pada umumnya. Kritik yang membangun sangat kami
harapkan untuk perbaikkan pembuatan makalah selanjutnya.
Kuningan, Mei 2013
|
|
|
Penulis
|
DAFTAR ISI
halaman
HALAMAN JUDUL............................................................................................................... i
KATA PENGANTAR............................................................................................................. ii
DAFTAR ISI........................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
DAFTAR ISI........................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang ............................................................................................. 1
1.2.
Rumusan
Masalah......................................................................................... 1
1.3.
Tujuan
Penulisan .......................................................................................... 2
BAB 2 PUASA
2.1.
Makna
Puasa dalam Islam ............................................................................ 3
2.2.
Hukum
Puasa................................................................................................ 4
2.3.
Keutamaan
Puasa Ramadhan ....................................................................... 7
2.4.
Kewajiban
di Bulan Ramadhan ................................................................... 7
2.5.
Syarat,
Rukun, dan Hal-Hal yang Membatalkan Puasa ............................... 8
2.6.
Faedah
Puasa................................................................................................. 11
BAB 3 PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................................. 13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Puasa
adalah karakteristik moral dan spiritual yang unik dalam Islam. Secara harfiah
Puasa dalam islam didefinisikan untuk menjauhkan diri "sepenuhnya"
dari makanan, minuman, hubungan intim dan merokok, mulai dari dari fajar sampai
matahari terbenam. Puasa merupakan suatu kewajiban yang harus dikerjakan semua
orang beriman, tanpa kecuali. Akan tetapi Allah SWT mewajibkan puasa tersebut
melihat situasi dan kondisi pada setiap orang yang mengerjakannya. Puasa yang
diwajibkan pada setiap pribadi muslim, yaitu puasa di bulan Ramadhan bulan
kesembilan dalam tahun Islam, disebut Ramadhan karena dapat membakar dosa-dosa
dengan memperbanyak amal sholeh.
Puasa
tidak hanya mengenai lapar fisik dan haus yang merupakan puasa Muslim, tetapi
malam sebelum awal puasa memperoleh karakter yang jauh lebih penting dan
memainkan peran sentral dalam institusi puasa. Kaum Muslim bangun berjam-jam
sebelum fajar untuk berdoa dan mengingat Allah. Juga Al-Quran dibacakan di
setiap rumah Muslim lebih banyak dibandingkan hari-hari biasa. Sebagian besar
dari malam demikian dihabiskan dalam latihan spiritual yang membentuk diri
sehingga puasa jadi lebih bermakna.
Pada siang
hari, selain menahan dari makanan dan air, semua umat Islam terutama didesak
dari bicara sia-sia, pertengkaran dan perkelahian, atau dari pekerjaan seperti
di bawah martabat seorang mukmin sejati. Tidak mengumbar kesenangan duniawi
diperbolehkan, bahkan suami dan istri di siang hari menjalani kehidupan yang
terpisah, kecuali untuk hubungan manusia formal yang umum untuk semua orang.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah yang dikemukakan di atas, terdapat beberapa rumusan masalah
erat kaitannya dengan Puasa, yaitu sebagai berikut:
a.
Apa
makna Puasa dalam Islam?
b.
Bagaimana
hukum Puasa?
c.
Apa
keutamaan Puasa Ramadhan?
d.
Apa
kewajiban di Bulan Ramadhan?
e.
Apa
saja yang termasuk Syarat, Rukun, dan hal-hal yang membatalkan Puasa?
f.
Beberapa
faedah Puasa?
1.3
Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan dalam penulisan makalah ini, adalah sebagai berikut:
a.
Untuk
memenuhi tugas mata kuliah Al-Islam dan Kemuhammadiyahan II.
b.
Menjelaskan
arti pentingnya Puasa bagi setiap Muslim.
c.
Membangun
rasa kesadaran untuk melaksanakan Puasa Wajib dan Sunat.
d.
Menjadikan
Puasa sebagai salah satu media untuk memperbaiki diri.
e.
Agar manusia bertakwa dan mampu menahan hawa nafsunya.
BAB 2
PUASA
2.1.MAKNA PUASA DALAM ISLAM
Puasa atau Shaum (dalam ajaran Islam) secara bahasa artinya menahan
diri dari sesuatu perbuatan.
Seperti penggunaannya dalam Al-Qur’an surat Maryam ayat 26 :
اِ
نِيْ نَدَ رْ تُ للِرَ حْمنِ صَوْ مًا فَلَنْ اُ كَلِمَ لْيَوْ مَ اِ نْسِيًا
Artinya :
“Sesungguhnya
aku telah bernadzar (berjanji) karena Allah untuk bershaum, maka pada hari ini
sekali-kali aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun”.
Adapun
pengertian Puasa (Shaum) menurut syariat :
1.
Menurut Ulama dalam kitab tafsir
Al-Manar II: 157
“Shaum adalah menahan diri dari
makan, minum, dan bersetubuh, mulaidari fajar hingga terbenam matahari
(Maghrib), karena mengharap akan Allah dan untuk mempersiapkan diri untuk
bertaqwa kepada Allah dengan jalan memperhatikan Allah dan mendidik
kehendaknya”
2.
Menurut Ulama dalam Kitab Subulus
salam II:26
Puasa (Shaum) adalah menahan diri
dari makan, minum, jima’, dan lain-lain yang telah diperintahkan kepada kita
untuk menahan diri dari padanya sepanjang hari menurut cara yang telah
disyariatkan. Disertai pula menahan diri dari perkataan yang sia-sia, perkataan
yang merangsang, perkataan yang diharamkan dan dimakruhkan menurut
syarat-syarat yang telah ditetapkan dan waktu yang telah di tentukan.”
3.
Menurut Syekh Muhammad Ali
As-Shabuny dalam kitab Rowa’iul Bayan :
“Puasa (Shaum) menahan diri dari
makan, minum, dan jima’, disertai dengan niat sejak dari terbit fajar hingga
terbenamnya matahari dan kesempurnaannya ialah dengan menjauhi hal-hal yang
kotor dan tidak melakukan perkara yang diharamkan”
4.
Menurut Muhammad Ali As-Sayis dalam
kitab Tafsirul Ahkam
“Puasa (Shaum) adalah menahan diri
dari kedaulatan dua syahwat perut dan farji dengan niat oleh ahli (orang yang
wajib shaum), sejak terbit fajar sampai terbenam matahari”.
5.
Menurut Syekh Muhammad bin Qosim
al Ghozy (Ibnu Qosim) dalam kitab
Tausihu Ibnu Qosim :
“Shaum (Puasa) adalah menahan diri
dari hal-hal yang membatalkan, dengan niat yang ditentukan sepanjang hari shaum
(yaitu hari-hari yang boleh shaum) yang dilakukan oleh orang Islam yang berakal
dan suci dari haid dan nifas bagi wanita”.
2.2.HUKUM PUASA (SHAUM)
Status hukum puasa (Shaum) menurut para ulama Maliki, Syafi’i dan
Hambali ada 4 macam:
1.
Shaum
Wajib
Adalah shaum yang diwajibkan kepada semua umat islam untuk
mengerjakan. Adapun shaum yang di wajibkan itu diantaranya:
a)
Shaum
satu bulan di bulan Ramadhan
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Qur’an surat Al –Baqarah ayat
183
ياَ
يُهَا ا لَدِ يْنَ ا مَنُوْ ا كُتِبَ عَلَيْكُمُ ا لصِيَا مُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ا
لَدِ يْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَكُمْ تَتَقُوْ نَ
Artinya:
“Wahai orang-orang
yang beriman telah diwajibkan atas kamu sekalian berpuasa sebagaimana telah
diwajibkan pula atas orang-orang sebelum kamu, supaya kamu sekalian mencapai
ketaqwaan”.
b)
Shaum
Kifarat
Yaitu shaum yang diwajibkan dikerjakan untuk menutupi suatu pelanggaran.
Sebagai contoh: Shaum 2 bulan berturut-turut karena melakukan jima’ di bulan
Ramadhan.
c)
Shaum
Nadzar
Yaitu shaum sejumlah yang dinadzarkannya (dijanjikannya).
Rasulullah Saw bersabda:
مَنْ
نَدَ رَ اَ نْ يُطِيْعَ ا للهَ فَلْيَطْعَهُ وَ مَنْ نَدَ رَ أَ نْ يَعْصِيَهُ
فَلاَ يَعْصِهِ
Artinya:
“Barangsiapa
yang bernadzar akan mentaati Allah, maka hendaklah ia mentaatinya dan barang
siapa yang bernadzar akan mendurhakai Allah, maka janganlah ia
mendurhakai-Nya”.
Misalkan seseorang ketika menghadapi suatu kesulitan (contoh ujian
akhir sekolah) kemudian ia berjanji apabila ujiannya berhasil dan lulus dengan
hasil memuaskan ia akan puasa selama 3 hari, maka apabila cita-citanya telah
tercapai iapun wajib melaksanakan shaum nadzarnya itu.
2.
Shaun
Sunnat
Adalah shaum yang disunatkan kepada semua umat islam untuk
mengerjakannya, apabila melaksanakannya tentu lebih baik baginya, sedangkan
apabila tidak melaksanakannya tidak menjadi dosa, tetapi ia tidak akan
mendapatkan kebaikan-kebaikan dari shaum tersebut.
Adapun
Shaum yang disunatkan oleh Rasulullah Saw d antaranya:
a)
Shaum
tiap hari Senin dan Kamis, Nabi Saw bersabda:
“Amal-amal kita
dperhatikan pada tiap hari Senin dan Kamis maka aku sangat suka amal-amalku
diperhatikan sedang aku dalam keadaan Shaum”. (HR. Ahmad dan Abu Dawud dari Abu Hurairoh r.a)
b)
Shaum
Ayyamul Baidh, yaitu puasa tiap tanggal 13, 14, 15 pada setiap bulan. Dari
sahabat Abi Dzamin Al-Ghifari ia berkata:
Rasulullah Saw
menyuruh kami untuk bershaum tiga hari baidh, yaitu tanggal 13, 14, 15, dalam
sebulan. Beliau bersabda dia (shaum itu) seperti shaum sepanjang masa. (HR.Tirmidzi dari Abi Ayyub Al-Ansyari)
c)
Shaum
di hari A’rafah, yaitu tanggal 9 Dzulhijah
Rasulullah Saw bersabda:
“Shaum hari
A’rafah itu menghapus dosa dua tahun, tahun yang lalu dan tahun yang akan
datang”. (HR. Jamaah)
Namun demikian tidak disunatkan bagi orang-orang yang sedang
melakukan ibadah haji (sedang Wukuf) karena Rasulullah Saw melarangnya.
d)
Shaum
Tasu’a dan Asyura
Yaitu shaum pada tanggal 9 dan 10 Muharram.
Menurut Ibnu Abbas r.a Nabi Saw pernah bersabda, yang artinya:
“Kalau saya
lanjut umur sampai tahun yang akan dating, niscaya saya akan shaum tasu’a”. (HR. Muslim)
Sedangkan ketika ditanya tentang shaum ‘Asyura, Nabi menjawab, yang
artinya
“……..Shaum
‘Asyura itu menebus dosa tahun yang telah lalu”. (HR. Muslim)
e)
Shaum
Daud, yaitu shaum sehari dan sehari tidak.
f)
Shaum
dibulan Sya’ban, Rasulullah paling sering melakukan shaum sunat dibulan ini.
g)
Shaum
enam hari di bulan syawwal.
3.
Shaum
Haram
Shaum haram adalah shaum yang diharamkan terhadap umat Islam untuk
melakukannya. Tidak akan mendapat pahala ketika dilakukannya, tetapi menjadi
dosa untuk dirinya, karena tidak ada perintah dan contoh yang dilakukan oleh
Rasulullah dalam pelaksanaannya.
Adapun
shaum yang diharamkan di antaranya:
a)
Haram
shaum pada dua hari raya yaitu: ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha
b)
Haram
shaum pada hari-hari Tasyriq yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 pada bulan Haji,
hari-hari itu merupakn momentum bagi umat islam untuk membebaskan manusia dari
kelaparan. Jangan sampai pada hari itu masih ada orang yang menangis karena
perutnya lapar.
c)
Haram
shaum dihari Syak, yaitu hari yang diragukan apakah sudah tanggal 1 Ramadhan
atau belum.
4.
Shaum
Makruh
Shaum makruh adalah shaum yang tidak dilegalkan oleh Rasulullah
Saw, karena tidak mengikuti kaidah-kaidah shaum seperti yang disyaratkan oleh
Islam.
Shaum
makruh di antaranya:
a)
Shaum
di atas tanggal 15 Sya’ban atau dua hari sebelum Ramadhan (bagi orang yang
tidak biasa bershaum sunnat)
b)
Shaum
Abad atau Dahr, yaitu shaum terus menerus sepanjang masa (Tidak buka yaitu
shaum berturut-turut setiap hari)
c)
Shaum
khusus hari Jum’at atau hari Sabtu saja.
2.3.KEUTAMAAN PUASA RAMADHAN
Melaksanakan shaum Ramadhan hukumnya wajib. kata Ramadhan berasal
dari bahasa ‘Arab yang artinya sangat terik atau panas membakar. Menurut
Zamahsyari dalam Rowa’iul Bayan halaman 190 istilah ini didasarkan atas
kebiasaan menamai bulan sesuai dengan iklim yang dilaluinya karena pada bulan
tersebut kondisi arab pada saat itu sangat panas sekali yang membakar tumbuhan
dan pasir, maka dinamakan dengan Ramadhan.
Tetapi dalam Al-Qur’an, sebutan Ramadhan berkaitan dengan misi
risalah dan program pembinaan yang dikandungnya seperti dalam ayat berikut:
شَهْرُ
رَ مَضَا نَ ا لَدِ يْ اُنْزِ لَ فِيْهِ ا لْقُرْا نُ هُدً ى لِلنَا سِ وَ بَيِنتٍ
مِنَ ا لْهُد ى وَ الْفُرْ قَا نِ
Artinya:
“Bulan Ramadhan adalah bulan yang didalamnya diturunkan Al-Qur’an
untuk menjadi petunjuk bagi manusia dan penjelasan dari petunjuk-petunjuk
tersebut dan pemisah antara yang haq dan yang bathil”. (QS.Al-Baqarah ayat 185)
Puasa Ramadhan mula-mula diwajibkan pada tahun kedua dari Hijrahnya
Nabi Saw. Adapun cara menentukan masukknya bulan Ramadhan;
1.
Dengan
Ru’yah Hilal, adalah melihat awal bulan Ramadhan dengan pandangan mata.
2.
Dengan
Hisab (perhitungan)
2.4.KEWAJIBAN DI BULAN RAMADHAN
Adapun yang termasuk kewajiban
dibulan Ramadhan, ialah:
a.
Menyegerakan
berbuka, apabila telah yakin dengan adanya tanda atau alat bahwa Maghrib telah
dating(masuk) dengan tenggelamnya matahari, maka segeralah berbuka. Rasulullah
Saw bersabda:
“Manusia senantiasa dalam kebaikan selama menyegerakan berbuka
shaum”.
b.
Berbuka
dengan ruthbah, yaitu kurma setengah masak, bila tidak ada kurma maka dengan yang
manis, kemudian air.
c.
Berdo’a
bila berbuka puasa, sebagaimana do’a yang dianjurkan oleh Nabi Saw.
d.
Makan
sahur, karena sahur dapat menambah semangat dan kekuatan, makan sahur
disunatkan di akhirkan.
e.
Bagi
yang berhadats besar (junub) sunnat mandi wajib sebelum shubuh supaya ketika
memasuki waktu shaum sudah dalam keadaan suci.
f.
Memperbanyak
sedekah dan amal-amal yang lainnya.
g.
Memberikan
makanan untuk berbuka.
h.
Memperbanyak
membaca Al-Qur’an.
i.
Melakukan
I’tikaf dan menanti Laitul Qadar di mesjid.
j.
Menjauhi
sifat-sifat yang tercela.
2.5.SYARAT, RUKUN, DAN HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
1.
Syarat
Puasa
a)
Syarat
Wajib Puasa
Mereka yang diwajibkan bershaum itu adalah orang laki-laki atau
perempuan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
ü Islam
Dengan demikian tidak wajib bagi non muslim.
ü Baligh
Anak yang belum mencapai usia baligh tidak wajib shaum. Akan tetapi
yang mumayyiz (pintar) maka sah shaumnya. Bagi orang tua hendaklah menyuruh
putra-putrinya yang telah mumayyiz agar bershaum sebagai latihan.
ü Kuat
Orang yang sudah tidak kuat shaum karena
lanjut usia atau karena sakit keras, sakit menahun yang sudah tidak dapat
diharapkan lagi kesembuhannya debebaskan kewajibannya dari shaum, tetapi
sebagai gantinya wajib membayar fidyah.
ü Mukim
Artinya berada ditempat tinggal
sendiri. Bagi orang yang sedang dalam perjalanan, boleh tidak shaum tetapi
wajib menggantinya pada hari-hari yang lainnya.
b)
Syarat
Sah Shaum
Shaum itu sah dilakukan oleh orang Islam yang cukup syarat di atas
dengan ketentuan sebagai berikut:
ü Suci dari Haidh dan Nifas
Wanita yang sedang dating bulan atau sesudah melahirkan tidak sah
shaum bahkan haram melakukannya, namun kewajiban shaum tidaklah gugur, bila
mereka telah bersih wajib menggantinya pada hari-hari yang lainnya sebanyak
hari shaum yang ditinggalkannya. Siti ‘Aisyah r.a berkata:
“Kami disuruh
(oleh Rasulullah Saw) meng-qodlo shaum, tidak disuruh meng-qadlo shalat”. (HR. Bukhori)
ü Mengetahui masuknya waktu (bulan) Ramadhan
Rasulullah Saw bersabda:
“Janganlah kamu
bershaum kecuali melihat hilal (tanggal 1 Ramdhan) dan janganlah berhari raya
kecuali kamu melihat hilal (tanggal 1 Syawal)” HR. Muslim.
2.
Rukun
Puasa
Rukun
puasa ada dua, yaitu:
a)
Niat
Orang yang bershaum Ramadhan wajib berniat pada tiap malam sebelum
fajar terbit, tidak sah shaumnya seseorang tanpa adanya niat. Lain halnya
dengan shaum sunat, maka boleh dan sah niat disiang hari sebelum matahari
condong kearah barat, asal belum melakukan hal-hal yang membatalkan shaum.
b)
Imsak
(menahan diri)
Maksudnya menahan diri dari makan, minum, dan mengadakan hubungan
seksual disiang hari, sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
“Dan makan minumlah kamu, sehingga terang bagimu benang putih dari
benang hitam, yaitu fajar kemudian sempurnakanlah itu sampai malam” (QS. Al-Baqarah: 187)
3.
HAL-HAL
YANG MEMBATALKAN PUASA
a)
Memasukkan
suatu benda ‘(Ain) kedalam rongga badan melalui lubang yang terbuka dengan
sengaja.
b)
Makan
dan minum dengan sengaja
Termasuk
merokok dapat membatalkan shaum sebab asap yang diserap termasuk benda ‘ain.
Adapun makan, minum karena lupa tidak membatalkan shaum.
c)
Bersenggama
Melakukan
jima’ (bersebadan) disiang hari pada bulan Ramadhan batal shaumnya, tetapi
apabila dilakukan pada malam harinya tidak dilarang (boleh).
Allah
berfirman, yang artinya:
“Dihalalkan kepada kamu pada malam Ramadhan berkumpul dengan
istri-istrimu” (QS. Al-Baqarah:187)
d)
Keluar
air mani (Istimnak)
Batal
shaum apabila keluar mani dengan sengaja bersetubuh dengan perempuan
(Mubasyaroh), atau sengaja dikeluarkan (masturbasi).
e)
Muntah
dengan sengaja
Orang
yang membuat dirinya sengaja muntah, walaupun tidak ada yang kembali kedalam
perut, batal shaumnya. Tetapi apabila muntahnya diluar kemampuannya dank arena
tidak dapat ditahan lagi, seperti mabuk kendaraan atau karena kena penyakit,
maka hal itu tidak membatalkan shaumnya.
f)
Haid
dan Nifas
Perempuan
yang sedang shaum kemudian dating bulan atau melahirkan maka shaumnya batal.
Wajib atasnya melakukan qodlo.
g)
Gila
Orang
yang sedang shaum kemudian gila(walaupun hanya sebentar) maka shaumnya batal.
Wajib atasnya melakukan qodlo.
h)
Membatalkan
niat shaum
Orang
yang sedang shaum kemudian ditengah-tengah shaumnya berniat untuk buka, tidak
mau meneruskan shaumnya maka shaumnya menjadi batal sekalipun ia tidak makan
dan minum. Begiru juga dengan orang yang keluaar dari islam (murtad) shaumnya
batal karena salah satu syarat wajib shaum tidak terpenuhi.
4.
FAEDAH
PUASA
Tujuan berpuasa adalah membentuk pribadi yang taqwa kepada Allah
SWT, tetapi mengandung pula beberapa faedah antara lain:
a.
Bagi
orang puasa tentu saja merasakan lapar dan dahaga, dengan merasakan hal
tersebut, maka dirinya akan merasa hibah terhadap fakir dan miskin, sehingga
dalam hidup ini akan tumbuh rasa sosial, memberikan bantuan kepada siapa saja
yang membutuhkan.
b.
Orang
yang berpuasa akan mendidik kesabaran dalam menghadapi berbagai macam problem
kehidupan.
c.
Orang
yang berpuasa akan mampu mendidik pribadi bersifat amanah dan percaya diri.
d.
Orang
yang berpuasa akan mampu mendidik seseorang berkata benar.
e.
Orang
yang berpuasa akan mampu memelihara kesehatan tubuh.
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Puasa atau Shaum (dalam ajaran Islam) secara bahasa artinya menahan
diri dari sesuatu perbuatan, puasa juga termasuk rukun islam. Melaksanakan
Puasa adalah hokum nya wajib bagi umat Muslim, akan tetapi terbagi ke dalam 4
macam puasa itu, diantaranya ; Puasa wajib; Puasa Sunnat; Puasa Haram; dan
Puasa Makruh. Puasa Ramadhan adalah tergolong kedalam Puasa wajib, yakni kita
harus atau wajib melaksanakannya, akan tetapi dengan ketentuan beberapa hal
sesorang boleh tidak melaksanakan ibadah Puasa pada bulan Ramdhan dan wajib
menggantinya dengan qodlo atau membayar fidyah.
Adapun yang termasuk kedalam syarat Puasa yakni; Islam, berakal, baligh,
kuat, mukim, suci dari hadid dan nifas, serta mengetahui masuknya waktu (bulan)
Ramadhan. Yang termasuk rukun Puasa adalah; Niat dan Imsak(menahan diri).
Ketika berpuasa kita wajib menjauhkan diri dari perbuatan yang dapat
membatalkan puasa kita.
DAFTAR
ISI
Mulyadi Ahmad,
2005. Fiqih, Bandung: C.V Angkasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar